Ya sudah asal bisa memenuhi 5M tidak masalah
Gunung Kidul (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X tidak melarang pemudik yang akan datang ke wilayah ini sebelum 6 Mei 2021, namun harus menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat.

Prokes 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Sri Sultan HB X di Gunung Kidul, Senin, mengatakan jika larangan mudik berlaku seluruh Indonesia mulai 6-17 Mei 2021. Namun 95,06 zona di DIY itu masuk zona hijau, bahkan setiap akhir pekan banyak orang datang ke Yogyakarta.

Baca juga: Sultan HB X tidak permasalahkan mudik Lebaran 2021

"Nah, nanti saya kira untuk Idul Fitri pun sebelum tanggal 7 (Mei) yang orang Yogyakarta di Jakarta dan sebagainya mungkin sudah pada pulang, kira-kira kan gitu. Ya sudah asal bisa memenuhi 5M tidak masalah. Yang orang Yogyakarta sendiri kan dibebaskan untuk bisa pergi," kata Sultan.

Ia mengatakan Pemda DIY telah menyiapkan dua langkah antisipasi terhadap pemudik dalam rangka menekan laju penyebaran COVID-19 menjelang Lebaran 2021. Pertama menunjukkan syarat tertentu seperti hasil tes usap antigen. Kedua, pengawasan tingkat desa dengan melibatkan bhabinkamtibmas plus dalam penerapan 5M.

Baca juga: PPKM berbasis Mikro di DIY diperpanjang hingga 19 April 2021

Selain itu, pelibatan jaga warga sangat penting karena masyarakat lebih terbiasa dengan sesama warga dibandingkan berhadapan dengan aparat.

"Ya kemungkinan kita batasi, dalam arti ada dua mungkin di jalan harus memenuhi syarat tertentu. Atau di tempat desa, dusun, RT dan RW ada Babinsa, Bhabinkamtibmas plus jaga warga yang akan mengingatkan untuk 5M," katanya.

Baca juga: Sultan HB X andalkan ketangguhan RT cegah COVID-19

Baca juga: Sultan HB X dan Ratu Hemas jalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama

Pewarta: Sutarmi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021