Jakarta (ANTARA News) - Tarif jalan Tol Sedyatmo, akses Jakarta - Bandara dan Tol Jakarta - Cikampek mengalami kenaikan rata-rata 10 persen atau berkisar 7-12 persen untuk Tol Sedyatmo dan 9-11 persen untuk Tol Cikampek.

"Kenaikan ini diperhitungkan dari segi inflasi yang kurang lebih 9,52 persen atau sekitar 10 persen dengan pembulatan," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto kepada pers di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, kenaikan tersebut akan diberlakukan mulai 12 Juli 2010 pukul 00.00 WIB. Kenaikan itu sebagaimana telah ditetapkan terakhir kali pada 30 Juni 2008 berdasarkan Keputusan Menteri PU nomor 393/KPTS/M/2008.

Jalan tol ruas Prof.Dr.Ir.Sedyatmo telah mengalami sistem pengumpulan tol dan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri PU nomor 513/KPTS/M/2009 pada 31 Agustus 2009 tentang penetapan perubahan sistem pengumpulan tol dan tarif tol pada ruas jalan tol Sedyatmo yang berlaku efektif 28 September 2009.

Berdasarkan aturan itu, PT Jasa Marga sebagai pengelola berhak memperoleh penyesuaian tarif tol pada 30 Juni 2010 untuk ruas Tol Sedyatmo.

"Besaran penyesuaian tarif tol berbeda-beda untuk setiap golongan, dan untuk kendaraan umum tetap masuk pada golongan 1," katanya.

Untuk ruas Tol Sedyatmo, besaran penyesuaian tarif tol untuk golongan 1 naik 11 persen dari sebelumnya Rp4.500 menjadi Rp5.000, golongan 2 naik 9 persen dari Rp5.500 menjadi Rp6.000, golongan 3 naik 7 persen dari Rp7.000 menjadi Rp7.500, golongan 4 naik 12 persen dari Rp8.500 menjadi Rp9.500 dan golongan 5 naik 10 persen dari Rp10.000 menjadi Rp11.000.

Sedangkan untuk ruas jalan tol Jakarta - Cikampek tarif penyesuaian ditetapkan terakhir pada 28 Mei 2008 berdasarkan Keputusan Menteri PU nomor 322/KPTS/M/2008.

Melalui aturan itu, PT Jasa Marga sebagai pengelola berhak memperoleh penyesuaian tarif tol pada 28 Mei 2010 untuk ruas jalan tol Cikampek.

"Untuk ruas jalan tol Cikampek periode 1 Mei 2008 sampai 30 April 2010 besaran inflasi menurut BPS sebesar 10,60 persen," kata Menteri.

Besaran penyesuaian tarif tol Cikampek tercatat untuk golongan 1 naik 9 persen dari Rp11.500 menjadi Rp12.500, golongan 2 naik 11 persen dari Rp19.000 menjadi Rp21.000, golongan 3 naik 11 persen dari Rp22.500 menjadi Rp25.000, golongan 4 naik 11 persen dari Rp28.500 menjadi Rp31.500, dan golongan 5 naik 10 persen dari Rp34.000 menjadi Rp37.500.

Menurut Menteri, penyesuaian tarif tol tidak akan berpengaruh besar terhadap perekonomian masyarakat.

"Kenaikan ini dampaknya akan sangat kecil terutama untuk bus atau kendaraan angkutan umum," tambah Djoko Kirmanto.
(H016/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010