ANTARA -  Di tengah pandemi COVID-19, buruh di Cilegon menolak sistem pembayaran THR yang diangsur atau dicicil, sebab bertentangan dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon mendukung harapan buruh tersebut, namun Disnaker akan mendirikan posko pengaduan untuk melayani pengaduan buruh yang tidak mendapatkan THR sebagai mana mestinya. (Susmiatun Hayati/Sandi Arizona/Rinto A Navis)