Selama ini, untuk pangkas rambut, masyarakat harus ke kota dengan biaya transportasi yang mahal.
Koya Koso, Jayapura (ANTARA) - Prajurit TNI Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs memberikan layanan pangkas rambut keliling secara gratis dalam upaya mengajarkan kerapian bagi warga Kampung Koya Koso, Distrik Abepura, Kota Jayapura di wilayah perbatasan RI-Papua Nugini.

Dansatgas RI-PNG Yonif 131/Brs Letkol Inf. Muhammad Erfani dalam keterangan tertulis di Jayapura, Selasa pagi, menjelaskan bahwa  kegiatan tersebut sebagai wujud kepedulian untuk menanamkan jiwa kerapian kepada masyarakat.

Braja Pangkas, kata dia, adalah layanan pangkas rambut keliling gratis yang dilaksanakan semua personel jajaran Pos Satgas Pamtas Yonif 131/Brs, seperti di Kampung Koya Koso yang tidak ada fasilitas pangkas rambut.

Selama ini, lanjut dia, masyarakat harus ke kota dengan jarak yang relatif cukup jauh dan biaya transportasi yang mahal.

"Namun, dengan adanya pelayanan pangkas keliling gratis ini warga tidak susah lagi harus jauh-jauh dan bisa mengurangi biaya," kata Dansatgas.

Baca juga: Satgas Pamtas amankan ribuan bibit udang windu

Dengan demikian, kata Dansatgas, kehadiran prajurit TNI di perbatasan negara RI-PNG tidak hanya menjaga keamanan wilayah perbatasan.

"Namun, prajurit TNI juga turut berkontribusi, dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat melalui kegiatan pendidikan, kesehatan, maupun kegiatan sosial lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Danpos Koya Koso Letda Inf. Eri Hermawan mengatakan bahwa kegiatan ini untuk membantu kesulitan masyarakat atas keterbatasan tenaga dan alat pangkas serta biaya yang relatif mahal untuk pangkas rambut.

Tinus (35), warga setempat, mengaku sangat terbantu dengan adanya pangkas rambut gratis tersebut karena mereka tidak lagi harus jauh-jauh ke kota dan tidak mengeluarkan biaya.

"Terima kasih bapak-bapak TNI, saat ini sudah ada pangkas rambut gratis sehingga saya dan teman-teman lainnya telah terbantukan," kata Tinus.

Baca juga: Satgas Pamtas perketat perbatasan cegah masuknya barang ilegal

Pewarta: Muhsidin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021