"Memang benar MS membantah menganiaya korban saat berjualan di depan Kantor BPD di Sugapa, Minggu (18/4)," kata dia, di Jayapura, Papua, Selasa.
Baca juga: Kelompok bersenjata bakar rumah kepala suku dan guru di Beoga Papua
Baca juga: Kelompok bersenjata bakar rumah kepala suku dan guru di Beoga Papua
"MS yang ditangkap di rumahnya di kampung Mamba, Senin (19/4) itu langsung diperiksa secara intensif," kata dia.
Ia menyatakan, MS dalam pemeriksaannya mengaku bahwa pelaku penganiayaan adalah Niko Magai, anggota kelompok bersenjata dari kelompok Jadi Walker.
Baca juga: Kepala Polda Papua minta bupati Puncak dekati tokoh adat
Baca juga: Kepala Polda Papua minta bupati Puncak dekati tokoh adat
Walaupun ada pengakuan itu, namun penyidik tidak lantas percaya begitu saja dan akan mendalami serta memeriksa para saksi.
Selain menahan MS, polisi juga menahan AS serta barang bukti berupa tiga parang dan kampak. Fakhiri mengatakan, "Keduanya saat ini masih diperiksa secara intensif di Polres Intan Jaya."
Baca juga: Bupati Puncak kutuk kelompok bersenjata tembak guru di Beoga
Baca juga: Bupati Puncak kutuk kelompok bersenjata tembak guru di Beoga
Kasus penganiayaan Saputra terjadi saat korban sedang berjualan dengan menggunakan sepeda motor. Saat ini korban masih dirawat di RSUD Nabire setelah dievakuasi dari Sugapa, Senin (19/4).
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021