Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan permintaan perobohan Jembatan Kota Paris yang sering menjadi akses tawuran antarwarga di Johar Baru, Jakarta Pusat, sedang dikaji oleh Pemprov DKI.

Dia memandang keputusan membongkar jembatan bukanlah hal yang mudah, sebab jembatan ini menjadi akses jalan dari Kelurahan Kampung Rawa dan Kampung Kota Paris Kelurahan Tanah Tinggi.

"Ini masih dalam proses pengkajian ya. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena ini kan sebagai penghubung. Fungsi jembatan kan sebagai penghubung, mengkomunikasikan, mengantarkan dari satu tempat ke tempat lain," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Riza Patria menyebutkan ada empat kelurahan di Kecamatan Johar Baru yang mengajukan perobohan Jembatan Kota Paris karena sering dipakai sebagai penghubung tawuran.

"Iya memang keinginan dari warga agar jembatan tersebut itu dirobohkan. Ada empat kelurahan yang mengajukan (perobohan jembatan), ini Galur, Johar Baru, Tanah Tinggi, Kampung Rawa. Namun demikian, sudah mendapatkan persetujuan dari RW setempat. Ini juga masih ada kajian," kata Riza.

Baca juga: Cegah tawuran, Warga Kampung Rawa minta jembatan Kota Paris dibongkar
Baca juga: Polisi ringkus pelaku tawuran pembawa celurit di Kota Paris Jakarta


Riza memastikan keinginan warga itu terus diproses dan dia berjanji akan segera memberi keputusan terkait hal ini.

"Sudah disetujui oleh RT untuk dirobohkan, tapi sedang dalam kajian dan dipertimbangkan. Insya Allah dalam waktu dekat akan kita umumkan keputusan yang terbaik ya," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Warga Johar Baru menyatakan keinginan agar Jembatan Kota Paris dibongkar karena jembatan itu sering menjadi akses tawuran bersenjata tajam. Gubernur DKI Anies Baswedan dimintai persetujuan pembongkaran jembatan itu.

Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta juga telah mengadakan rapat proses administrasi untuk menghapus Jembatan Kota Paris itu dari daftar aset Dinas Bina Marga DKI.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021