Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan adanya kasus BLBI, Jiwasraya dan Asabri patut dijadikan momentum untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Pemerintah selama ini masih semu untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, tak kunjung dibahas bersama DPR. Makanya dengan adanya kasus BLBi, Jiwasraya, Asabri, ini harus jadi momentum untuk mendorong RUU Perampasan Aset," kata Karyono saat diskusi virtual pada Ruang Anak Muda di Jakarta, Selasa.

Selama ini tuturnya, pemerintah tidak cukup serius dalam memdorong RUU tersebut, sehingga RUU Perampasan Aset tersebut terbengkalai dan tak kunjung disahkan sejak 2008.

Baca juga: Pakar: RUU perampasan aset akan mengubah paradigma penegak hukum
Baca juga: Komisi III: RUU Perampasan Aset maksimalkan kembalikan kerugian negara
Baca juga: (Bukan) angan-angan merampas aset koruptor


Ia menilai, RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kerugian negara secara cepat dan maksimal. Tentunya hal ini juga akan memberi efek jera pada koruptor.

Selama ini kata dia, antara pengembalian aset atas kerugian negara tidak menemukan keselarasan dari hukuman yang ada. Sehingga tidak menimbulkan efek jera pada seseorang untuk bertindak korupsi. Hal ini terkonfirmasi dari data kasus korupsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun.

"Selama ini, pengembalian aset dan beratnya hukuman tidak seimbang dengan kerugian negara. Kalau kita lihat grafik korupsi semakin meningkat, ini mengkonfirmasi bahwa hukuman kita tidak menimbulkan efek jera. misal hukuman 3 tahun pengembalian Rp1 miliar padahal nilai kerugian negara trilunan," kata Karyono.

Karena itu, dia meminta pemerintah agar segera melakukan pembahasan bersama DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset yang menjadi penting bagi negara.

"Kendala RUU Pernapasan Aset, selama ini tidak ada 'good willing' dari penyelengara negara. Sekarang kita minta agar segera disahkan dengan adanya momentum kasus Jiwasraya, Asabri dan BLBI," tegas Karyono.
 

Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021