.....hingga kini eksekusi putusan ini tidak kunjung tuntas
Banda Aceh (ANTARA) - Sejumlah mahasiswa dan dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Nagan Raya (Ampera), Aceh mendesak pengadilan setempat mengeksekusi putusan terhadap perusahaan sawit PT Kalista Alam terkait pembakaran lahan.

"Kami datang kemari mendesak dan mempertanyakan sejauh nama pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap PT Kalista Alam. Eksekusi putusan ini sudah bertahun-tahun tidak tuntas," kata Juru Bicara Ampera Rahmad Syukur, di Nagan Raya, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmad Syukur didampingi sejumlah aktivis Ampera ketika mendatangi Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya. Kedatangan aktivis Ampera tersebut disambut Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue Rangga Lukita Desnata.

Rahmad Syukur mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat pada Januari 2014 memutuskan bahwa PT Kalista Alam bersalah melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran 1.000 hektare lahan di Darul Makmur, Nagan Raya. Lahan tersebut mendapat izin hak guna usaha dari Gubernur Aceh.

Dalam putusannya, kata Rahmad Syukur, majelis hakim menghukum perusahaan tersebut membayar ganti rugi materiil secara tunai Rp114,3 miliar. Selain itu, perusahaan tersebut dihukum melakukan pemulihan lingkungan terhadap 1.000 hektare lahan yang terbakar tersebut dengan biaya Rp251,765 miliar.

"Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, hingga kini eksekusi putusan ini tidak kunjung tuntas. Karena itu, kami kemari mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan putusan tersebut. Padahal yang mengajukan gugatan adalah negara, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," kata Rahmat Syukur.

Rahmad Syukur mengatakan eksekusi putusan pengadilan ini penting dilakukan, agar menimbulkan efek jera bagi perusahaan perkebunan sawit yang membuka lahan dengan cara membakar. Sebab, korban kebakaran lahan selalu masyarakat.

"Dengan eksekusi putusan pengadilan ini akan menjadi efek jera bagi pelaku, sehingga masyarakat Nagan Raya tidak lagi mengisap asap pembakaran hutan dan lahan dilakukan perusahaan nakal," kata Rahmad Syukur.

Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue Rangga Lukita Desnata mengapresiasi kehadiran mahasiswa dan pemuda Nagan Raya tersebut. Sebab, kedatangan mereka bagian dari pengawalan elemen masyarakat terhadap pelayanan hukum peradilan.

"Menyangkut eksekusi perkara ini sedang berproses. Pengadilan Negeri Meulaboh sudah tiga kali menyurati PT Kalista Alam agar melaksanakan putusan tersebut. Namun, perusahaan perkebunan sawit tersebut tidak menindaklanjutinya," kata Rangga Lukita.

Rangga Lukita mengatakan Pengadilan Negeri Meulaboh meminta Pengadilan Negeri Suka Makmue yang baru berdiri pada 2019 mengeksekusi putusan tersebut. Sebab, lahan yang menjadi objek putusan masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue.

"Saat ini, kami masih menunggu penilaian aset PT Kalista Alam yang akan disita untuk membayar sejumlah uang seperti dalam putusan tersebut. Penilaian aset dilakukan berdasarkan permintaan penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Rangga Lukita Desnata.
Baca juga: PTUN diminta tolak gugatan Walhi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021