Kurang tepat jika ada pandangan yang mengatakan bahwa ASN tidak dapat mengubah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendorong manajemen talenta bagi aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 agar tidak mengubah kedudukan Pancasila melalui kebijakan dan aktulisasi yang dibuat.

"ASN yang tidak memiliki integritas berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan pemerintahan yang sah dapat mengubah kedudukan Pancasila melalui kebijakan dan aktulisasi kebijakan tanpa disadarinya," kata Direktur Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara BPIP Aris Heru Utomo melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Untuk mengantisipasinya, BPIP mendorong upaya pengembangan manajemen talenta bagi ASN yang sedang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama instansi terkait.

Baca juga: BPIP susun peta jalan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi ASN

Menurut dia, kurang tepat jika ada pandangan yang mengatakan bahwa ASN tidak dapat mengubah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara.

Masalahnya, sebagai pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas di pemerintahan pusat maupun daerah, ASN memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan, memberikan pelayanan publik, hingga menjadi perekat serta pemersatu bangsa.

Sementara itu, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagya mengatakan bahwa hasil survei Alvara menunjukkan 19,4 persen ASN tidak setuju dengan Pancasila.

"Hal itu tidak dapat diabaikan," katanya.

Ia memandang penting Pemerintah menguatkan nilai-nilai dasar ASN sejak seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga penguatan jabatan melalui pendidikan dan pelatihan, pelatihan kepemimpinan, ujian jabatan, dan pengembangan kompetensi sosiokultural.

Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian, lanjut dia, adalah pembinaan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Hal ini penting karena belum tentu pemerintah mengetahui latar belakang pandangan ideologi seorang P3K yang menduduki jabatan strategis sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.

Baca juga: Alumni Perguruan Tinggi Jabar minta ASN dibersihkan dari radikalisme

Apabila ada P3K yang memiliki pandangan tidak sejalan dengan Pancasila dan menduduki jabatan strategis, menurut dia, kebijakannya akan berpotensi bertentangan dengan Pancasila.

Anggota Komisi ASN Arie Budhiman menyebutkan tingginya angka-angka pelanggaran birokrasi merupakan tantangan bagi BPIP untuk membangun state of mind dalam membangun birokrasi.

"BPIP harus mampu menghimpun praktik-praktik baik dari seluruh sumber yang ada sehingga dapat menjadi teladan dan ditiru ASN," katanya.

Arie mengatakan bahwa Komisi ASN berkomitmen untuk terus melakukan tugasnya menjaga netralitas ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi, dan melaporkan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021