Jakarta (ANTARA News) - Polisi mengenakan wajib lapor dan tidak menahan artis Luna Maya dan Cut Tari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno Ariel.

"Luna dan Cut Tari dikenakan wajib lapor ke kepolisian dengan jadwal setiap hari Selasa dan Kamis," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Jumat.

Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap tiga artis yang menjadi tersangka yakni Ariel, Luna dan Cut Tari, rencananya pada minggu ini sudah akan dikirimkan ke penuntut umum, ujarnya.

Para artis yang jadi tersangka oleh penyidik dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila, kata Edward.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap artis Luna dan Cut Tari menimbulkan pertanyaan di publik, Edward mengatakan bila langkah yang telah dilakukan penyidikan di kepolisian maka dipersilahkan ada jalur praperadilan.

Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).

Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak mempengaruhi penyidikan.

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.

Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation).

Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010