jangan lupa membawa SIM yang akan diperpanjang berikut KTP disertai salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan keliling untuk memudahkan warga Jakarta  yang akan melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada Senin (26/4).

Berdasarkan informasi melalui laman media sosial TMC Polda Metro Jaya lima lokasi gerai layanan SIM keliling itu meliputi:   Mal Grand Cakung, Jakarta Timur;  Jalan M.Saidi Raya, Petukangan, Jakarta Selatan;  Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; Mal Citraland, Jakarta Barat; dan Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling pada hari Senin ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan, yaitu: foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021