Bandarlampung (ANTARA) - Larangan mudik oleh pemerintah masih terus menjadi pembicaraan di masyarakat baik yang setuju maupun yang kurang sependapat dengan beragam argumentasi.

Imam MS, warga Kota Bandarlampung, misalnya menyatakan meski merindukan anaknya yang bertugas di Kalimantan untuk pulang saat Lebaran, namun demi kebaikan bersama ia mendukung kebijakan pemerintah.

Ia menjelaskan, apa yang ditetapkan pemerintah itu merupakan bentuk "perlindungan" bagi warganya agar tetap sehat dan terhindar dari terpapar penyakit terutama yang COVID-19.

Menurut Imam yang bekerja di salah satu instansi lembaga publik itu, meski anaknya sudah menjalani vaksinasi namun belum tentu "bersih" dari virus ketika tiba di rumah.

Bisa saja, lanjutnya, sang buah hatinya tersebut menjadi pembawa virus yang "menumpang" ketika dia dalam perjalanan pulang, karena itu ia pun berpesan kepada anaknya yang masih lajang itu untuk tetap di sana.

Sementara yang kurang sependapat, lebih mengarah kepada kepentingan ekonomi yakni minimnya pemasukan apalagi menjelang Lebaran potensi untuk meraup rezeki cukup terbuka lebar.

Sebab, menurut Wasyid salah seorang warga yang berprofesi sebagai pengojek, ketika musim mudik pemasukannya akan meningkat.

Ia yang mangkal di Terminal Rajabasa mengatakan, meski saat ini sudah banyak pengojek online, tetapi jasa pengojek konvensional masih diminati calon penumpang.

Alasannya, lanjut dia, tidak semua pemudik memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan telepon pintarnya dan enggan berlama-lama menunggu munculnya pengojek yang dipesan.

Rata-rata, lanjut dia, warga yang baru turun di Terminal Induk Rajabasa ingin cepat beranjak dari lokasi tersebut dan segera tiba di rumah, dan memesan ojek konvensional dengan tarif kesepakatan bersama.

Ia melanjutkan, dengan larangan mudik tahun ini, potensi mendapatkan uang dari jasa ojeknya tak akan terjadi. Sehingga, upaya yang dilakukan mengejar calon penumpang yang datang sebelum tanggal 6 Mei, awal penetapan pelarangan mudik.

Namun demikian, ia pun mendukung kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 supaya kegiatan masyarakat kembali seperti sedia kala.

Apalagi, lanjutnya, untuk pengembangan pendidikan bagi anak-anak. Dengan sistem daring saat ini terasa banyak persoalan yang dihadapi. Di antaranya, masalah jaringan, kuota dan juga ketika ada pertanyaan dari anak mengenai pelajaran tak bisa memberikan jawaban.

Sementara itu, guna memutus mata rantai persebaran COVID-19 yang kemungkinan bisa ditimbulkan dari kegiatan mudik,
Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bagi seluruh kabupaten dan kota dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, mengatakan untuk instruksi gubernur mengenai PPKM skala mikro telah dibuat serta ditindak lanjuti ke-15 kabupaten dan kota.

Ia mengatakan dengan adanya surat edaran yang ditujukan bagi bupati serta wali kota, diharapkan pembentukan serta pengaktifan posko COVID-19 tingkat desa serta RT/RW segera dilaksanakan.

Sebenarnya ada beberapa daerah sudah melakukan aturan dalam PPKM mikro ini sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun saat ini karena sudah ditugaskan maka diperluas untuk seluruh kabupaten dan kota.

Menurut dia, satuan tugas COVID-19 tingkat desa serta RT/RW diharapkan dapat pula mengawasi dengan ketat pergerakan warganya dan melakukan penelusuran kasus bila ditemukan ada yang terpapar COVID-19.

Satgas tingkat desa dan RT/RW ini, lanjut dia, harus aktif melakukan penelusuran kasus kalau ada yang positif, lalu harus juga mengawasi pergerakan jangan sampai ada kerumunan serta membatasi jam ke luar masuk lingkungan maksimal jam 20.00 WIB.

Dia mengatakan pengaturan serta diaktifkannya posko hingga tingkat desa di kabupaten serta kota secara berkala harus di laporkan secara langsung kepada gubernur untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi.

Sesuai surat edaran semuanya harus dilaporkan kepada gubernur untuk selanjutnya dievaluasi bersama sehingga dapat membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19.

Baca juga: Doni Monardo: Jangan mudik, lindungi keluarga dari COVID-19

Baca juga: Gubernur Jawa Tengah minta para santri tidak mudik Lebaran


Jaga akses masuk

Kepolisian pun melakukan upaya untuk mengantisipasi masuknya kendaraan yang mencoba mudik di waktu yang dilarang dengan membuat lokasi penyekatan.

Pertengahan pekan lalu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono beserta rombongan menyurvei lokasi penyekatan terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di wilayah hukum Polda Lampung.

Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Lampung, ujar Irjen Pol Istiono, ada sembilan titik lokasi penyekatan yang tersebar di beberapa polres.

Ia mengatakan penyekatan itu, yakni pertama Polres Lampung Selatan: empat titik (akses menuju Pelabuhan Bakauheni).

Kemudian Polres Mesuji satu titik (perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan). Polres Lampung Barat dua titik (perbatasan dengan Provinsi Bengkulu).

Polres Waykanan, satu titik (perbatasan dengan OKU Sumatera Selatan), dan Polresta Bandarlampung satu titik (Pelabuhan Panjang).

Sementara itu, Dirlantas Polda Lampung Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik mengatakan analisa yang dilakukan dari 9 titik lokasi yang menjadi perhatian, ada lima titik krusial yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut:

Wilayah hukum Polres Lampung Selatan dilakukan penyekatan empat titik di lokasi menuju kedatangan dan keberangkatan pelabuhan ASDP Bakauheni.

Adapun titik-titik penyekatan tersebut adalah: titik penyekatan di depan Terminal Bakau Bandarjaya Lampung Selatan dilaksanakan untuk menjaring kendaraan yang datang dari Jalur Lintas Timur.

Kemudian, titik penyekatan simpang Hata Lampung Selatan untuk menjaring kendaraan dari Jalur Lintas Tengah.

Titik penyekatan di gerbang Tol KM 4 Bakauheni Selatan untuk menjaring kendaraan dari jalur Tol.

Selanjutnya, titik penyekatan di Seaport Pelabuhan dilakukan untuk menjaring kendaraan yang kemungkinan lolos dari tiga titik penyekatan di atas, khususnya untuk kendaraan roda dua, karena masih ada kemungkinan lolos melalui jalur jalan kecil perdesaan.

Wilayah hukum Polres Mesuji dilakukan penyekatan 1 titik di area kedatangan dari Wilayah Provinsi Sumatera Selatan di Jalur Tol KM.239 gerbang tol Pematang Panggang (Polres Mesuji) dan jalur arteri menuju Palembang.

Selanjutnya, pergerakan arus lalu lintas dari dan menuju Palembang-Lampung di jalur Tol (penutupan jalur tol dari Palembang ke Lampung, semua kendaraan di keluarkan di exit Simpang Pematang).

Untuk kendaraan yang memenuhi syarat ke Lampung akan dimasukkan kembali ke jalur tol menuju ke Lampung, bagi kendaraan angkutan yang dilarang akan di putar kembali ke arah Palembang melalui jalur arteri, kata Donny.

Ia menjelaskan penyekatan jalur arteri dari Palembang menuju ke Lampung, bagi kendaraan yang dilarang akan diputar kembali melalui jalur arteri di lokasi Simpang Pematang.

Sementara itu, Polres Kota Metro telah menyiagakan seratusan personel untuk menjaga di lima titik akses masuk kota setempat saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.

Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati mengatakan, penjagaan akan dilakukan di lima titik akses masuk Kota Metro untuk mengantisipasi dan memeriksa warga luar Lampung yang masuk ke kota itu.

Polres Metro mengerahkan 20 personel pada setiap titik cek poin, bersama Satgas Covid-19. Nantinya petugas akan mendata sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan pemudik luar Lampung yang masuk Kota Metro," kata Retno.

Retno memaparkan, menurut keputusan Mendagri, bagi kota atau daerah zona oranye dan merah harus menerapkan PPKM.

Kota Metro, lanjut dia, termasuk yang harus terapkan PPKM. Nantinya orang luar Lampung akan kami terapkan rapid antigen dan swab secara acak sesuai usulan dari Kadiskes Metro. Bila reaktif akan kami minta putar balik atau karantina di rumah isolasi di KTN. Bagi kendaraan truk dan sejenisnya, akan kami periksa guna antisipasi penumpang gelap.

Penerapan PPKM, lanjut Retno, akan berlangsung mulai di bulan April sampai 3 Mei dan dilanjutkan dengan Operasi Ketupat dan Keselamatan pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

Kini, dengan surat edaran gubernur serta tindakan penyekatan oleh kepolisian tersebut,diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya karena adanya risiko pengadangan dalam perjalanan dan bisa jadi diputarbalik ke daerah asal.

Selain itu, kesadaran masyarakat untuk tidak mudik, turut serta membantu dalam pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 yang hingga kini belum bisa diprediksikan kapan akan berakhir.

Mari sama-sama mematuhi protokol kesehatan dan mengindahkan imbauan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah guna menuju Indonesia bebas dari COVID-19 sehingga aktivitas kita kembali seperti sediakala. 

Baca juga: DIY tolak wisatawan luar daerah selama masa larangan mudik

Baca juga: AP I akan batasi jam operasional Bandara Internasional Yogyakarta

 

Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021