Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta para kepala daerah di Malang Raya, Jawa Timur, untuk tetap berhati-hati dan mewaspadai potensi penyebaran COVID-19.

Luhut mengatakan, meskipun di wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari tiga daerah yakni Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang sudah mulai melandai, namun tetap perlu kehati-hatian agar tidak ada lagi lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19.

"Saya titip masalah COVID-19, kita harus hati-hati. Walaupun di Malang Raya (penambahan)hampir nol, saya titip. Semua harus patuh pada prokes. Jangan ada yang abaikan," kata Luhut, saat melakukan kunjungan kerja di Kota Batu, Jawa Timur, Senin.

Luhut memberikan contoh, saat ini, di India tengah terjadi lonjakan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19. Dalam satu hari, ratusan ribu warga India, dilaporkan terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.

Menurut Luhut, dengan kondisi seperti itu, Ia mengharapkan bisa dijadikan pelajaran oleh Indonesia, termasuk di dalamnya para pemerintah daerah. Pemerintah daerah Malang Raya diharapkan bisa terus mengingatkan warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Luhut: Indonesia akan tinggalkan energi fosil, masuk energi terbarukan

"Contoh, India kasus COVID-19 kemarin, 310 ribu, dalam satu hari saja. Tiap empat menit sekarang ada satu meninggal. Itu semua tergantung kita, kita bawa negeri ini baik, bikin baik," kata Luhut.

Luhut menambahkan, masyarakat Indonesia diharapkan bisa mematuhi apa yang disampaikan oleh pemerintah, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus Corona di dalam negeri. Saat ini, secara keseluruhan ada sebanyak 1.647.138 kasus konfirmasi positif.

Dari total tersebut, sebanyak 1.501.715 orang dilaporkan telah sembuh, sementara sebanyak 44.771 orang meninggal dunia.

Baca juga: Pemerintah targetkan 2 juta sepeda motor listrik pada 2025

"Kalau ingin hidup sejahtera dan baik, marilah kita patuhi apa yang disampaikan pemerintah," kata Luhut.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Langkah-langkah yang disiapkan oleh pemerintah tersebut, dalam upaya untuk tetap menekan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021