KKP menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan pada 2024 mencapai Rp12 triliun
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan menyatakan pemberlakuan paradigma ultimum remedium atau penekanan lebih kepada sanksi denda administratif dibanding pidana penjara dapat menjadi solusi bagi pengusaha sektor kelautan dan perikanan.

"Dari kacamata pelaku usaha, hal tersebut (penekanan lebih kepada denda dibanding pidana) bisa menjadi solusi sebab ada keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada mereka," katanya kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Namun, menurut Abdi, hal tersebut juga mesti didukung oleh perangkat monitoring atau pengawasan yang kuat dari kebijakan kelautan Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pengawasan tersebut, lanjutnya, bukan hanya terkait surat-menyurat di atas meja tetapi perlu upaya guna melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Jangan sampai kesalahan tersebut sengaja dibuat oleh pelaku usaha untuk meraup keuntungan memanfaatkan kelemahan pemantauan usaha oleh pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar menyatakan paradigma penekanan terhadap sanksi administratif diharapkan dapat meningkatkan PNBP sektor kelautan dan perikanan.

"Diharapkan muncul kesadaran sehingga apa yang dijadikan prioritas Pak Menteri (Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono) bisa terwujud, yaitu peningkatan PNBP," katanya dalam acara konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (26/4/2021).

KKP menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan pada 2024 mencapai Rp12 triliun dari 2020 yang hanya terealisasi sekitar Rp600 miliar.

Menurut dia, regulasi yang sedang disusun mengacu ke UU Cipta Kerja yang memiliki paradigma berbeda yaitu tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana tetapi lebih berharap kepada penerapan denda administratif.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya melakukan konsultasi publik serta sosialisasi kepada pelaku usaha bidang perikanan terhadap beragam hal terkait UU Cipta Kerja, agar ada pencerahan dan pemahaman.

Pembicara lainnya, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mengutamakan ultimum remedium.

Dengan menggunakan konsep tersebut, menurut dia, maka sanksi pidana perlu diletakkan sebagai upaya terakhir serta lebih mengutamakan pembinaan masyarakat.

Baca juga: KKP: Paradigma sanksi administratif dapat tingkatkan PNBP perikanan
Baca juga: KKP siap terapkan denda administratif selaras UU Cipta Kerja
Baca juga: Menteri: Regulasi turunan UU Ciptaker jaga sumber daya kelautan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021