masyarakat memahami jika mereka bekerja di luar negeri
Denpasar (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberi apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia Krama Bali.

"Kami mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan Pergub 12 Tahun 2021. Sehingga dengan peraturan tersebut para pekerja migran mendapat perlindungan dari pemerintah daerah," kata Benny di sela kegiatan Rakor Satgas pemberatasan Sindikat Ilegal pekerja Migrasi Indonesia di Kuta Bali, Rabu.

Ia mengatakan dengan Pergub Bali tersebut para pekerja migran Indonesia (PMI) telah membangun sistem terkait PMI, mulai dari kartu identitas diri pekerja, data keluarga dan negara tujuan bekerja telah tercatat dalam sistem tersebut.

Benny lebih lanjut menjelaskan dalam Pergub Bali meliputi pelindungan PMI Krama (warga) Bali sebelum bekerja, selama bekerja hingga setelah bekerja. Termasuk juga pelindungan keluarga PMI Krama Bali meliputi hak dan kewajiban, sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI Krama Bali dan peran masyarakat.

Dikatakannya perlindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, meliputi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program Jaminan Sosial PMI Krama Bali, pendampingan hukum, fasilitasi Dana Penguatan Modal, dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali.

"Sosialisasi UU yang terkait dengan PMI terus kami sosialisasikan ke daerah. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami jika mereka bekerja di luar negeri. Sehingga calon PMI dengan jalan legal agar mempersiapkan diri dan persyaratan harus dipenuhi sesuai dengan aturan," ucapnya.

Ia mengatakan selama ini masih banyak calon PMI yang tertipu oleh oknum-oknum yang bermain dengan penenpatan tenaga kerja di luar negeri. Mereka bahkan mengeluarkan biaya yang cukup banyak dan kasus terjadinya pekerja migrasi ilegal.

"Melalui kegiatan sosialisasi dan rapat kerja ini dalam upaya menekan dan membrantas sindikat-sindikat praktek pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri. Sehingga masyarakat pun di harapkan ke depan tidak percaya pada calo-calo atau oknum tertentu bisa menempatkan tenaga kerja dengan gaji besar," ujarnya.

Baca juga: BP2MI gandeng Jateng sosialisasi pelindungan pekerja migran

Baca juga: BP2MI katakan data jadi kendala utama tata kelola perlindungan ABK


Benny mengatakan peran pemerintah daerah dalam penempatan PMI sangat besar. Karena mereka adalah pahlawan devisa bagi Indonesia. Terkait PMI di Bali lebih spesifik dibanding daerah lainnya. Warga Bali menjadi pekerja telah mendapatkan edukasi dan pelatihan dan pekerjaannya antara lain di kapal pesiar, terapis dan lainnya.

"Kami pantau dari data bahwa PMI dari Bali tidak ada masalah. Karena mereka sebelum berangkat memang mendapatkan pelatihan dan pendidikan sesuai dengan bidang yang akan dikerjakan di negara tujuan. Langkah ini sebaiknya menjadi role model daerah-daerah lain di Indonesia," katanya.

Menyinggung keberadan PMI, kata Benny, dari data BP2MI tercatat mencapai 3,7 juta pekerja migran Indonesia yang tersebar di sejumlah negara dunia. Namun PMI yang ilegal juga lebih banyak.

"Berdasarkan data rilis World Bank (Bank Dunia), bahwa PMI sebanyak sembilan juta lebih, di antaranya 5,3 PMI disebutkan ilegal. Kami yakin Bank Dunia sebelum mengumumkan pasti melalui kajian secara ilmiah dan akademis," ucapnya.

Benny menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pendekatan kepada BNI agar calon pekerja migrasi Indonesia mendapatkan pinjaman lunak. Sampai saat ini melalui program KUR calon pekerja migran Indonesia mendapatkan pinjaman Rp25 juta. Dan ini diperkirakan cukup untuk biaya di wilayah Asia.

"Ke depan kami juga akan melakukan pendekatan lagi ke BNI dan perbankan lainnya, sehingga calon pekerja migran Indonesia yang bertujuan ke Eropa agar mendapatkan pinjaman mencapai Rp50 juta," katanya.

Baca juga: BP2MI mengajak Pemprov Sultra berantas sindikat pekerja migran ilegal

Baca juga: BP2MI ingin perkuat sinergi perlindungan TKI

 

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021