Perusahaan lebih baik mengambil langkah untuk mempercepat proses permanen karyawan agar kestabilan pekerjaan lebih terjaga
Jakarta (ANTARA) - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengeluarkan kebijakan untuk mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap sejak 1 April 2021 untuk mengimplementasikan amanah UU Cipta Kerja.

Manajer Training and Development, Human Resource Department (HRD) PT IWIP Roslina Sangaji dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, mengungkapkan kebijakan itu sejalan dengan perubahan ketentuan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke UU Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam UU baru tersebut, tidak ada batasan maksimum karyawan kontrak, berbeda dengan regulasi lama yang menyatakan maksimum karyawan kontrak bisa dipekerjakan dengan status PKWT sebanyak tiga kali.

"Kalau di UU 11 tahun 2020 beserta peraturan turunannya, tidak ada batas maksimum kontrak, perusahaan boleh mempekerjakan karyawan dengan status kontrak hingga lima tahun. Untuk berapa kali kontrak itu tidak lagi dibatasi," katanya.

Untuk itu, ia memastikan perusahaan mempunyai kewajiban untuk mempertahankan karyawan karena pegawai merupakan aset utama, apalagi perseroan juga telah melakukan produksi secara normal dan lancar.

"Perusahaan lebih baik mengambil langkah untuk mempercepat proses permanen karyawan agar kestabilan pekerjaan lebih terjaga. Kemudian dapat juga menjaga kelancaran produksi dan operasional perusahaan," katanya.

Hingga saat ini, perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah untuk mengerjakan konstruksi smelter ini telah mempekerjakan hampir 16.000 tenaga kerja.

Pada tahap awal, perusahaan sempat mengevaluasi 6.000 karyawan yang akan langsung ke tahap evaluasi untuk berubah status ke permanen, karena masa kerjanya sudah diatas enam bulan.

Perusahaan tidak menentukan target seberapa banyak karyawan yang harus dipermanenkan, karena layak tidaknya seseorang diberikan status karyawan tetap tergantung hasil evaluasi kinerja.

Lebih lanjut, Rosalina mengungkapkan sudah lebih dari 1.000 karyawan yang sedang dalam proses perubahan status dengan mendahulukan karyawan yang lebih dulu bekerja dan penyesuaian bagi karyawan baru.

"Secara psikologis, kalau statusnya permanen, stabilitas dia dalam bekerja lebih terjaga," katanya.

Kebijakan baru tersebut disambut baik oleh karyawan PT IWIP, Fuad Safri yang sudah melakukan penandatanganan dokumen PKWT sebagai Departemen Logistik di kantor Industrial Relations.

"Saya sangat bersyukur atas kebijakan ini. Yang awalnya kita harus kerja 2 hingga 3 tahun baru bisa permanen, tapi saya kerja 1 tahun 3 bulan sudah dijadikan karyawan tetap," kata Safri.

Baca juga: KSP: Tak ada karyawan kontrak seumur hidup dalam UU Ciptaker
Baca juga: Disabilitas dan mahasiswa ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK
Baca juga: Anggota DPR usulkan pembangunan "smelter" diambil alih BUMN

Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021