Rizki juga mengaku pernah diminta oleh Joko untuk menjadi perantara pemberi uang kepada Kepala Biro Perencanaan Kemensos Adi Karyono.
Jakarta (ANTARA) - Anggota tim teknis pengadaan bantuan sosial COVID-19 menyebut ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap menjadi vendor bansos di Kementerian Sosial.

"Ada berapa dari 109 yang memenuhi persyaratan tetapi jadi penyedia?" tanya majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Ada beberapa, tapi tidak ingat," jawab anggota Tim Teknis Firmansyah.

Firmansyah menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

"Dari 109 perusahaan ini, semua mendapat paket?" tanya Damis.

"Betul," jawab Firmansyah.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta berikan dukungan untuk Juliari Batubara

"Paket berapa saja?" tanya Damis.

"Tidak ingat Yang Mulia," jawab Firmansyah.

"Apakah ada KPA (kuasa pengguna anggaran) memberikan petunjuk?" tanya Damis.

"Arahan seperti tolong ceklis dokumen selengkap mungkin, lalu tim mengecek," jawab Firmansyah.

KPA dalam pengadaan barang tersebut diketahui adalah Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kementerian Sosial.

"Lalu kenapa ada yang tidak memenuhi persyaratan tetapi lolos?" tanya Damis.

"Karena kami tim teknis tidak punya wewenang untuk memutuskan," jawab Firmansyah.

Baca juga: Tim teknis bansos akui terima "uang lelah" bansos COVID-19

"Siapa yang meloloskan?" tanya Damis.

"PPK, Pak Joko," jawab Firmansyah.

Matheus Joko Santoso yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April—Oktober 2020.

"Kami dari awal diminta untuk bantu sebagai tim teknis administrasi, jadi kami tidak membuat keputusan, tidak membuat kebijakan," ungkap Firmansyah.

Anggota tim teknis lainnya, Rizki Maulana, menyebutkan dari 109 perusahaan vendor, lebih banyak yang terkualifikasi sebagai penyedia dibanding yang tidak.

"Masih lebih banyak yang qualified tetapi memang ada juga penyedia-penyedia yang dadakan saat itu karena trennya lagi jadi penyedia bansos," kata Rizki.

Rizki juga mengaku pernah diminta oleh Joko untuk menjadi perantara pemberi uang kepada Kepala Biro Perencanaan Kemensos Adi Karyono.

"Pak Joko minta untuk menyerahkan bungkusan uang kepada Pak Adi Karyono, katanya Pak Joko untuk operasional Pak Adi Karyono, nilainya Rp300 juta tetapi tidak saya hitung hanya saya berikan," ungkap Rizki.

Rizki memberikan uang itu pada tanggal 20 November di parkiran bawah gedung Kemensos.

Baca juga: Dua anak buah Juliari Batubara didakwa jadi perantara penerima suap

Dalam perkara ini Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19 di Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Perinciannya, Juliari menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan penyedia.

Pemberian suap melalui Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April—Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober—Desember 2020.

Dari Rp32,482 miliar tersebut, sebesar Rp14,7 miliar, menurut JPU KPK, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Uang itu untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021