Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan peraturan yang mewajibkan institusi penyelenggara tes COVID-19, mulai dari rapid test antigen, swab PCR, hingga GeNose untuk menyediakan ruang isolasi sementara.

"Aturan berisi kewajiban penyediaan ruang isolasi sementara tersebut ditargetkan dapat ditetapkan pekan depan untuk selanjutnya disosialisasikan kepada penyelenggara tes COVID-19,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, masih ada penyelenggara tes COVID-19, khususnya yang bersifat mandiri seperti laboratorium atau layanan drive thru yang sama sekali tidak memiliki ruang isolasi sementara apabila menemukan kasus positif.

Baca juga: Jambi tambah ruang isolasi pasien COVID-19 atasi lonjakan kasus

“Warga yang dinyatakan positif COVID-19 pun merasa kebingungan harus bertindak seperti apa,” lanjut Haryadi yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta.

Penyelenggara tes COVID-19, lanjut dia, terkesan hanya memberikan pelayanan untuk pengetesan saja tanpa memiliki prosedur apabila menemukan warga yang dinyatakan positif COVID-19.

Haryadi khawatir, kondisi tersebut rentan meningkatkan potensi penularan kasus COVID-19, karena pasien terkonfirmasi positif masih bisa berjalan-jalan dengan leluasa. "Apalagi jika mereka tidak merasakan gejala apapun dan merasa sehat," katanya.

Dengan adanya kewajiban penyelenggara tes COVID-19 untuk menyediakan ruangan isolasi sementara, maka Haryadi berharap, warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 bisa mendapat penanganan yang lebih baik dan puskesmas pun bisa melakukan tracing kasus.

"Nantinya, penyelenggara tes COVID-19 diwajibkan melapor ke help desk Satgas COVID-19 Kota Yogyakarta apabila menemukan kasus positif dan pasien pun bisa ditangani dengan prosedur medis yang benar. Apakah perlu dirujuk ke rumah sakit atau cukup menjalani isolasi mandiri," katanya.

Baca juga: Ruang isolasi COVID-19 di empat wisma Babel penuh

Sementara itu, Direktur Utama RS Panti Rapih Triputro Nugroho mengatakan, rumah sakit sudah memiliki prosedur yang ketat apabila ada warga yang melakukan pemeriksaan dan kemudian dinyatakan positif terpapar COVID-19.

"Jika ada pasien yang periksa dan kemudian dinyatakan positif, maka sudah ada prosedur-prosedur yang ditetapkan rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Pasien tidak dibiarkan begitu saja," katanya.

Ia menambahkan, kerap mendapat pasien yang datang untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit usai mendapati dirinya dinyatakan positif terpapar COVID-19 dari tes yang sebelumnya dilakukan.

Ia pun memastikan rutin menyampaikan laporan ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta apabila ada temuan pasien yang dinyatakan positif terpapar COVID-19.

Baca juga: Satgas COVID-19 di batas RI-Malaysia siapkan ruang isolasi untuk PMI
Baca juga: Pasien menurun, ruang isolasi di RSUD Kudus mulai dinonaktifkan

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021