terkait kasus kerumunan
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara nomor 221, 222 mengenai kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.

"Jadi ahli yang dihadirkan dari Penuntut Umum ini untuk tiga perkara ya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Baca juga: Saksi: Rizieq Shihab pulang tanpa surat negatif COVID-19

Kedua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang adalah Hariadi Wibisono yang juga merupakan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia.

Selanjutnya ada nama dr. Panji Fortuna Hadisoemarto, epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Unvierstas Padjadjaran (Unpad). Para saksi kemudian diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang.

Baca juga: PN Jaktim hadirkan Kepala Dinkes DKI sebagai saksi kasus Rizieq Shihab

Sebagai informasi berkas perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Selanjutnya perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca juga: Saksi ungkap petugas tak bisa lakukan tes cepat di Ponpes Agrikultural

Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021