Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas satu suara soal larangan mudik di masa pandemi dan meminta agar keputusan pemerintah ini dipatuhi seluruh elemen masyarakat.

"Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6-17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Sebelumnya, masyarakat mempertanyakan peraturan larangan mudik karena ada perbedaan pendapat dari Wapres dan Menag. Ma'ruf Amin meminta agar ada dispensasi mudik bagi para santri di tengah pembatasan pergerakan masyarakat.

Baca juga: Sultan HB X imbau perantau jangan pulang dulu

Tak lama berselang, Menag Yaqut Qoumas lantas mengeluarkan pernyataan bahwa tak ada dispensasi mudik bagi siapa pun termasuk santri. Pelarangan ini ditujukan agar menghindari terciptanya klaster baru baik saat pulang maupun saat kembali ke pesantren.

Terkait dispensasi, Wamenag mengatakan permohonan itu dilakukan sebelum masa larangan mudik yakni pada 6-17 Mei. Sementara saat ini, kata dia, sedang berlaku pengetatan pergerakan masyarakat.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut," kata dia.

Menurut Wamenag, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran COVID-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India, yang membuat lonjakan kasus bak "tsunami" serta angka kematian yang tinggi.

Masyarakat juga jangan menganggap bahwa vaksinasi akan menghentikan penularan COVID-19 lantas abai terhadap protokol kesehatan. Vaksinasi justru dilakukan untuk menekan gejala yang timbul apabila terpapar.

“Larangan mudik pada 6-17 Mei diterapkan dalam konteks itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Baca juga: Polda Sulbar bentuk posko larangan mudik
Baca juga: Doni Monardo ajak pejabat sosialisasikan larangan mudik

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021