Negara harus membuka ruang untuk berkomunikasi. Itu yang mau kami usulkan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan kepada pemerintah terutama pihak-pihak terkait, agar menyelesaikan konflik di Papua melalui komunikasi yang intensif.

"Kami mengusulkan langkah untuk menjalin komunikasi yang intensif supaya menemukan jalan keluar bersama," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Komunikasi intensif tersebut dilakukan dari semua komponen di Papua yang harus menghentikan kekerasan maupun dari Pemerintah Indonesia.

"Negara harus membuka ruang untuk berkomunikasi. Itu yang mau kami usulkan," ujar dia lagi.

Terkait pihak yang bisa menjembatani persoalan di Papua, Amiruddin juga tidak mengetahui siapa yang paling pas. Hal itu dikembalikan sepenuhnya kepada Presiden.

Meskipun demikian, ia mengingatkan jika Presiden menunjuk seseorang untuk menjembatani masalah itu, maka orang tersebut harus memiliki kapasitas dan pengalaman dalam menyelesaikan konflik di Bumi Cenderawasih.

Kemudian, jika pemerintah sudah menunjuk orang yang akan diutus, Komnas HAM akan berupaya meyakinkan beberapa pihak agar mau berkomunikasi dengan pemerintah.

Ia mengatakan pihak-pihak yang akan diyakinkan oleh Komnas HAM bukan hanya kelompok kriminal bersenjata (KKB) melainkan seluruh komponen yang terlibat.

"Kami akan coba komunikasi dengan mereka, supaya semua bisa berbicara dan mencari jalan keluar yang lebih baik," ujar Ketua konsultan dan peneliti Papua Resource Center, YLBHI Jakarta 2015 hingga 2017 itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur menyusul dikategorikannya KKB sebagai teroris.

Menurut Mahfud, setiap kekerasan yang memenuhi unsur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka akan dinyatakan sebagai teror.
Baca juga: Komnas HAM: Pahami esensi UU Otsus Papua maka tak akan ada konflik
Baca juga: KKB sebagai teroris, Mahfud minta TNI-Polri lakukan tindakan tegas

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021