ANTARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) cekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri. Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif, Jumat (30/4), menyebut pencekalan tersebut sesuai permohonan KPK kepada Ditjen Imigrasi untuk kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti atas kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai M Syarial terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, untuk tak menaikkan perkara penyelidikan ke tingkat penyidikan.(Cahya Sari/Fadzar Ilham Pangestu/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)