Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau seluruh perusahaan di seluruh daerah provinsi itu agar mendukung penuh dan melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Caranya, lindungi pekerja dengan daftar daftar jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), termasuk membayar iuran secara aktif," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Mulyono di hadapan perwakilan perusahaan dan buruh dalam acara Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diadakan Disnakertrans Sulteng di Kota Palu, Jumat petang.

Hal itu, penting dilakukan oleh perusahaan sebagai wujud proteksi terhadap ancaman risiko saat bekerja seperti kecelakaan kerja , kematian, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian timbulnya kemiskinan baru, dan putusnya pendidikan anak para pekerja yang mesti dilakukan perusahaan sejak awal penandatangan kontra kerja oleh pekerjanya.

Baca juga: Apeksi sambut baik program Jamsostek untuk pekerja di daerahnya

Baca juga: Inpres No.2/2021 amunisi tuntaskan cakupan kepesertaan Jamsostek


"Momentum inpres ini merupakan semangat kita untuk bekerjasama dalam memberikan perlindungan sosial secara adil, luas dan merata kepada masyarakat demi Sulteng yang maju, mandiri dan berdaya saing," ujarnya.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu Raden Harry Agung menyatakan masih ada sebanyak 1,2 juta pekerja di Sulteng yang belum terlindungi dalam program BPJAMSOSTEK.

Ia menyebut 1,2 juta pekerja tersebut bekerja di sektor formal seperti tenaga honorer di instansi pemerintah, informal atau bekerja secara mandiri maupun sektor jasa konstruksi yang bekerja baik pada proyek nasional di daerah maupun internasional.

"Dari Januari sampai Desember 2020 jumlah pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK di Sulteng masih di bawah 50 persen, yaitu 16,05 persen, atau 231.146 pekerja dari jumlah angkatan kerja yang bekerja 1,4 juta," ucapnya.

Ia menerangkan persoalan itu merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang sebisa mungkin diselesaikan oleh para pemangku kebijakan mulai dari tingkat kabupaten, kota hingga provinsi di Sulteng termasuk oleh BPJAMSOSTEK.

"Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengamanatkan untuk mendorong terbentuknya regulasi dan alokasi anggaran serta mendorong semua pekerja termasuk non ASN dan pekerja rentan tidak terkecuali di Sulteng terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.*

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021