Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Minggu (2/5) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari pengawasan antisipasi mudik diperketat di sejumlah daerah hingga berkas perkara Asabri tahap I dilimpahkan.

1. Larangan mudik, Polda Papua Barat perketat pengawasan
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memperketat pengawasan di batas wilayah kabupaten dan kota di provinsi itu terkait dengan larangan mudik Lebaran 2021 guna mencegah penularan COVID-19.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing di Manokwari, Minggu, menegaskan jajaran polres diperintahkan segera memperketat pengamanan di perbatasan daerah guna mencegah warga yang nekat mudik.

Selengkapnya di sini

2. Dedi Mulyadi soroti larangan mudik Lebaran dan dibukanya tempat wisata
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik dan dibukanya tempat wisata pada musim libur Lebaran tahun 2021 ini.

“Dua kebijakan itu harus diterapkan secara holistik,“ kata Dedi, dalam sambungan telepon, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu.

Selengkapnya di sini

3. Polresta Bogor Kota siapkan enam pos sekat pada operasi mudik lebaran
Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota menyiapkan enam lokasi pos sekat di batas kota dan dua lokasi check point dalam operasi kewaspadaan mudik lebaran, pada 6-17 Mei 2021.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Minggu, mengatakan, enam pos sekat yang disiapkan di batas kota adalah di dekat pintu tol Baranangsiang, di simpang BORR, di Jalan Wangun simpang Ciawi, di simpang Gunung Batu, di simpang Yasmin, dan di simpang Cifor.

Selengkapnya di sini

4. MPR apresiasi langkah cepat TNI-Polri tumpas teroris di Papua
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah cepat dan strategis TNI-Polri dalam menumpas para pemberontak serta teroris yang sangat meresahkan warga Papua dengan berbagai tindakan kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan.

Dia menilai perlu dilakukan langkah-langkah pemulihan melalui berbagai operasi bhakti kesejahteraan setelah TNI-Polri berhasil memukul mundur dan menguasai kembali desa-desa dari cengkraman para pemberontak dan teroris.

Selengkapnya di sini

5. Kejagung limpahkan berkas perkara Asabri tahap I ke JPU
Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melimpahkan berkas perkara tahap pertama (I) sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, nilai aset tersangka yang disita oleh penyidik belum mencukupi menutup kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu, menyebutkan setelah dilimpahkan Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) akan meneliti kelengkapan 9 berkas perkara tersebut.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021