Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur meminta pengelola mal di wilayahnya membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruang guna menekan risiko penularan COVID-19.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya di Surabaya, Selasa, mengatakan bahwa pemerintah kota sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/5684/436.8.4/2021 mengenai pencegahan penularan COVID-19 di pusat perbelanjaan.

"Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal, kami keluarkan surat edaran untuk pengelola pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku," katanya.

Menurut surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021, seluruh pengelola atau penanggung jawab pusat perbelanjaan harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Febri mengatakan bahwa menurut ketentuan pengelola pusat perbelanjaan harus membatasi jumlah orang yang berada di dalam gedung maksimal 50 persen dari kapasitas total ruang gerak bebas.

"Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas," katanya, menambahkan, pengelola juga harus memastikan pengunjung bisa menjaga jarak minimal satu meter satu sama lain.

Selain itu, ia melanjutkan, pengelola pusat perbelanjaan harus memasang papan informasi mengenai batasan jumlah pengunjung di pintu masuk.

"Jika sudah penuh di dalam, pengelola harus tegas melarang pengunjung lain untuk masuk," kata Febri.

Baca juga:
Pengelola mal yang abai protokol kesehatan kena tegur di Makassar
Pengawasan di mal digencarkan pada masa larangan mudik

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021