Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan bakal menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

"Bahwa penanganan perkara berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai pajak yang hari ini kami ungkap dengan menetapkan enam tersangka, ini belum berakhir. Jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Adapun enam tersangka, yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA), mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR), kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Baca juga: KPK menahan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

"Hari ini, KPK telah menetapkan dan menemukan enam tersangka. Dari masing-masing tersangka tentu kami akan gali dan sudah kami temukan perbuatannya, bukti-bukti yang didapat sehingga kami meyakini bahwa betul para tersangka ini adalah merupakan pelaku tindak pidana korupsi," ucap Firli.

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga: Eks pejabat pajak Angin Prayitno diduga terima puluhan miliar rupiah

Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Baca juga: KPK tetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021