ANTARA - Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat. Salah satu prokes itu bahwa pelaksanaan shalat id hanya bisa dilakukan pada daerah yang dinyatakan aman oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yaitu pada daerah dengan status zona hijau dan kuning. (Erlangga Bregas Prakoso/Soni Namura/Anom Prihantoro)