Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatannya atas ditunjuknya eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk kasus kerumunan Megamendung.

JPU, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, menyatakan keberatan Sobri Lubis sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut JPU, berdasarkan kitab hukum acara pidana (KUHAP) telah diatur bahwa saksi di persidangan seharusnya tidak memiliki kepentingan terkait perkara hukum untuk dihadirkan jadi saksi.

Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menimbang bahwa keberatan disampaikan JPU terkait Sobri jadi saksi tidak berdasar aturan.

"Setelah kami bermusyawarah bahwa kalau kita mengacu kepada KUHAP ini tidak ada larangan, dalam KUHAP. Tidak ada larangan karena sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum ini berkas perkaranya berbeda," kata Suparman.

Menurut Suparman, berkas perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor.

Sementara Sobri jadi terdakwa dalam berkas perkara nomor 222 bersama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi untuk kasus kerumunan warga di Petamburan.

Baca juga: Saksi ahli sebut Mer-C tak berhak tes usap kepada Rizieq Shihab
Baca juga: Sidang Rizieq, Jaksa hadirkan tiga saksi ahli kasus tes usap RS UMMI

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021