Samarinda (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan salah satu kebijakan yang dilakukan dalam memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah tidak memberikan cuti lebaran kepada ASN dilingkup Pemprov Kaltim.

“Saya tidak pernah memberikan cuti lebaran bagi ASN, itu salah satu kebijakan yang diterapkan, andaikata kalaupun cuti, mau kemana, karena semuanya dilakukan penyekatan, yang dijaga ketat oleh anggota Polri/TNI berserta dinas terkait lainnya,” tegas Isran Noor di Samarinda, Jumat.

Selain tidak memberikan cuti Lebaran bagi ASN, Isran Noor juga mengharapkan para ASN tidak ikut mudik lebaran, karena kalau dilanggar tentu akan mendapatkan sanksi moral, paling tidak diberikan teguran yang keras, dan bisa saja pangkatnya diturunkan, atau misalnya gajinya tidak bayarkan.

“Macam-macam sanksinya, dan ada pertimbangan bagi ASN yang melanggar mudik lebaran. Akan dievaluasi oleh tim dari kepegawaian, sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” kata Isran Noor.

Baca juga: 14.906 napi di Sumut peroleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya ingatkan warga untuk tidak mudik
Baca juga: Satgas: Mudik dilarang, transportasi hanya untuk kebutuhan esensial


Isran Noor menyampaikan masyarakat diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H, di masjid dengan ketentuan harus memenuhi syarat protokol kesehatan, menjaga jarak, yaitu barisan safnya tidak boleh rapat, tetapi harus ada jarak antara jemaah satu dengan jemaah lainnya.

“Shalat Idul Fitri itu sunah, tidak wajib, tapi dilaksanakan sekali dalam setahun, dan dilaksanakan dengan kondisi pandemi saat ini tentu dengan persyaratan-persyaratan protokol kesehatan yang sudah disampaikan dan sudah dilakukan payung hukumnya maupun larangannya,” ujarnya.

Kadiskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal menambahkan melalui Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 telah menegaskan meniadakan kegiatan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H.

"Kami perlu menegaskan bahwa bukan gelaran takbiran yang dilarang tetapi berkelilingnya dan berkerumunan yang dilarang," kata Muhammad Faisal.

Lebih lanjut dijelaskan Pemerintah membatasi gelaran takbiran nantinya hanya di masjid atau mushola saja dengan memberlakukan pembatasan jamaah hanya 10 persen dari kapasitas serta harus menerapkan protokol kesehatan.

"Sedangkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, di daerah penyebaran COVID-19 yang masih tinggi (zona orange dan merah) agar dilakukan di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI," jelasnya.

Untuk daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 yaitu zona hijau dan kuning, Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid ataupun lapangan.

"Tentunya wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah," kata Faisal menegaskan.

SE Menteri Agama ini juga mengatur agar silaturahmi Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat, dan tidak menggelar Open House ataupun Halal Bihalal di lingkungan kantor ataupun komunitas.

“Ini pun sesuai pula SE Mendagri dan juga SE Gubernur Kaltim, sekali lagi hal ini dibuat dalam rangka memberikan rasa aman kepada Umat Islam dalam penyelenggaraan hari raya dan sebagai upaya antisipasi dan pengendalian penyebaran COVID-19,” tutupnya.

Pewarta: Arumanto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021