"...Beda dengan tahun 2020, ada dispensasi THR boleh dicicil karena saat itu baru terjadi pandemi COVID-19,"
Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menerima satu laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah, yang terindikasi dibayarkan dengan cara dicicil.

"Menurut aturan, tahun ini pembayaran THR karyawan oleh perusahaan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali ada kesepakatan. Beda dengan tahun 2020, ada dispensasi THR boleh dicicil karena saat itu baru terjadi pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Senin.

Menurutnya, laporan indikasi adanya pembayaran THR secara dicicil tersebut baru diterimanya secara langsung dari seorang karyawan yang bekerja pada salah satu perusahaan di Mataram.

"Untuk namanya kami rahasiakan, yang pasti laporan yang kami terima akan kita tindaklanjuti untuk diklarifikasi dengan pihak perusahaan," katanya.

Dikatakan, klarifikasi tersebut dimaksudkan guna mencari informasi apakah pembayaran THR yang dicicil itu sesuai kesepakatan atau hanya sepihak.
Baca juga: KSPI minta tak ada kebijakan cicilan dan penundaan THR 2021
Baca juga: Sulit bayar THR penuh, pengusaha pasrah pada keputusan pemerintah


"Itu perlu kita ketahui, termasuk apakah alasan lain seperti kondisi keuangan perusahaan di tengah pandemi COVID-19," katanya.

Sementara menyinggung tentang laporan lainnya terkait pembayaran THR, Hariadi, mengatakan sampai hari Jumat (8/5) belum ada laporan dan karyawan yang datang melapor ke posko pembayaran THR yang disiapkan di Kantor Disnaker.

"Tidak adanya laporan itu, menjadi satu indikator bahwa sebagian besar perusahaan sudah membayarkan hak karyawannya berupa THR. Tapi masih ada waktu sebelum lebaran, jadi kita harapkan karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya atau dibayar tapi tidak sesuai aturan segera melapor agar dapat ditindaklanjuti," katanya.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap pembayaran THR karyawan ini, tambahnya, jauh-jauh hari sudah melayangkan surat edaran kepada sekitar 1.800 perusahaan baik perusahaan kecil maupun besar terkait dengan kewajibannya untuk membayarkan THR karyawan sesuai ketentuan paling lambat H-7 Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Edaran yang kami sebar ke perusahaan itu, sesuai dengan surat edaran yang kami terima dari Kementerian Tenaga Kerja RI. Tapi, pengawasan langsung juga tetap kita lakukan," katanya.
Baca juga: Terkait THR dicicil, ILO: Semua pihak perlu kedepankan iktikad baik
Baca juga: PHRI: mayoritas pengusaha hotel tak sanggup bayar THR

Pewarta: Nirkomala
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021