Daya beli yang sudah tertekan akan semakin tertekan lagi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menilai rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan justru akan menekan daya beli masyarakat.

“Daya beli yang sudah tertekan akan semakin tertekan lagi,” katanya dalam webinar di Jakarta, Selasa.

Rizal menuturkan hal itu terjadi karena kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 15 persen akan menyebabkan kenaikan pada harga barang.

Menurutnya, masyarakat akan memilih untuk membatasi konsumsi karena tahun depan masih dalam situasi pemulihan sehingga kegiatan perekonomian belum kembali stabil.

Ia menjelaskan situasi masyarakat juga sedang mengalami kesulitan akibat dari kompleksitas dampak pandemi COVID-19 seperti adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan UMKM yang mengalami penurunan penjualan.

“Yang lagi usaha pendapatannya tertekan sementara ada kredit yang harus diselesaikan,“ ujarnya.

Ia memperkirakan kenaikan tarif PPN pada tahun depan justru akan menghilangkan optimisme pemulihan Indonesia mengingat pertumbuhan ekonomi ditunjang oleh konsumsi masyarakat.

Ia menyarankan agar pemerintah seharusnya semakin memberikan perlindungan ekonomi dan sosial terhadap masyarakat di tengah situasi saat ini.

“Tetapi yang terjadi adalah secara sadar kita melihat banyak kebijakan sektoral yang seolah-olah tidak dilakukan koordinasi kebijakan di tingkat atas,” tegasnya.

Baca juga: BPKN: Aduan konsumen di jasa keuangan terbanyak soal asuransi
Baca juga: BPKN imbau masyarakat adaptasi tradisi Lebaran ke virtual
Baca juga: Banyak konsumen terjerat kasus, BPKN: revisi UU ITE mendesak dilakukan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021