Shalat Id selain di masjid, juga di halaman balai rukun kampung (RK), halaman rumah, hingga halaman instansi atau pendopo,
Yogyakarta (ANTARA) - Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kota Yogyakarta pada Kamis (13/4) disiapkan digelar lebih dari 300 lokasi, tersebar di seluruh kecamatan di kota tersebut.
 
"Shalat Id sebagian besar dilaksanakan di masjid, tetapi ada pula yang menggelar di halaman balai rukun kampung (RK), halaman rumah, hingga halaman instansi atau pendopo," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.

Di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Tegalrejo yang menggelar Salat Idul Fitri berjamaah di 40 titik, Gondokusuman 18 titik, Gedongtengen 11 titik, dan Pakualaman 14 titik, seluruhnya digelar di masjid.

Di setiap lokasi penyelenggaraan Shalat Idul Fitri disiapkan rata-rata untuk 200 hingga 300 jamaah sebagai upaya pembatasan untuk memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik.

"Setiap penyelenggaraan Salat Idul Fitri, harus disertai dengan satuan tugas COVID-19. Penyelenggara harus bisa bersikap tegas terutama menyangkut kapasitas yang disediakan," katanya.

Jika kapasitas tempat sudah terpenuhi, lanjut Heroe, maka harus segera dilakukan penutupan sehingga jumlah jamaah bisa terkontrol dan protokol jaga jarak bisa dijalankan.
Baca juga: Yogyakarta izinkan warga Shalat Idul Fitri di masjid dengan pembatasan
Baca juga: Keraton Yogyakarta meniadakan Grebeg Syawal 2021


"Akan lebih baik jika salat diikuti oleh warga di sekitar saja dan kutbah dilakukan secara padat dan singkat sehingga tidak membutuhkan durasi yang terlalu lama," katanya.

Heroe pun mengingatkan agar seluruh jamaah tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman yang biasa dilakukan usai menjalankan salat jamaah.

"Di masa pandemi seperti saat ini, berbagai upaya pencegahan harus tetap dilakukan. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman usai salat berjamaah juga tetap dilakukan sebagai antisipasi tidak terjadi penularan COVID-19," katanya.

Heroe pun menegaskan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri secara berjamaah hanya bisa dilakukan di wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning saja, mengacu pada aturan PPKM Mikro.

"Untuk wilayah yang berstatus zona orange dan merah, sama sekali tidak boleh menggelar Salat Idul Fitri berjamaah. Salat dilakukan di rumah masing-masing," katanya.

Di Kota Yogyakarta saat ini hanya ada satu RT yang masuk zona merah yaitu berada di Kelurahan Wirobrajan.
Baca juga: PMI DIY siagakan personelnya 24 jam selama Lebaran 2021
Baca juga: Ketum Muhammadiyah dorong para elit memulai gerakan keteladanan

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021