Jakarta (ANTARA) - Kepolisian telah menyiapkan stiker untuk kendaraan pemudik yang telah diperiksa di pos penyekatan dan dinyatakan bebas COVID-19.

"Setiap habis pemeriksaan kendaraan roda empat, roda dua itu diberikan stiker. Jadi ada Jawa Timur stikernya sendiri, Jawa Tengah stikernya sendiri, Jawa Barat stiker sendiri dan Polda Metro Jaya juga, dari Lampung stikernya ada dan Banten ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri menjelaskan stiker tersebut akan memudahkan petugas di lapangan untuk membedakan kendaraan yang sudah menjalani pemeriksaan bebas COVID-19 dan mempercepat proses pemeriksaan di pos penyekatan.

"Untuk apa? Untuk bisa memberikan para petugas di lapangan misalnya Polda Metro di KM34 bisa tahu bahwa kendaraan ini sudah distiker berarti sudah dilakukan pemeriksaan atau penyekatan di pos sebelumnya," katanya.

Nantinya kendaraan yang tidak dilengkapi dengan stiker khusus tersebut akan diarahkan untuk menjalani tes usap antigen di pos-pos penyekatan yang ada.

Yusri mengatakan Polda Metro Jaya akan memberlakukan stiker tersebut di 14 titik pemeriksaan di wilayah hukumnya.

Baca juga: Polda Metro tambah dua pos pemeriksaan bebas COVID-19 saat arus balik
Baca juga: Kapolda apresiasi warga pasang spanduk peringatan untuk pemudik
Personel Polri mengarahkan putar balik kendaraan yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) di pintu Tol Serang Timur, di Serang, Jumat (7/5/2021). Pemprov Banten bekerjasama dengan TNI-Polri memperketat penyekatan lintas antar kota/kabupaten dan provinsi menuju Sumatera dan DKI Jakarta selama tanggal 6-17 Mei untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa. 
Adapun lokasi pos penyekatan itu, yakni:
1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.
2. Terminal Kalideres.
3. Terminal Pulogebang.
4. Terminal Tanjung Priok.
5. Terminal Kampung Rambutan.
6. Kebon Nanas, Kota Tangerang.
7. Jatiuwung, Kota Tangerang.
8. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.
9. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
10. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
11. Pos Tomyang, Kota Bekasi.
12. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
13. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
14. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.

Polda Metro Jaya memberlakukan operasi penyekatan arus balik hingga 24 Mei 2021 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Pemudik yang akan kembali ke Jakarta diwajibkan mempunyai surat keterangan bebas COVID-19.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menyediakan layanan tes usap antigen gratis bagi pemudik yang tidak mempunyai surat keterangan bebas COVID-19.

Pemudik yang negatif COVID-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Ibu Kota. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.
Baca juga: Polda Metro temukan 10 pemudik positif COVID-19
Baca juga: Polda Metro beri tanda rumah warga balik ke Jakarta

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021