Jakarta (ANTARA) - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan langkah yang lebih besar demi menerapkan aturan perundangan terkait pengendalian pencemaran udara.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin dalam diskusi virtual bertema polusi udara Jakarta menyebutkan bahwa pemerintah belum melakukan langkah semestinya untuk mengurangi pencemaran udara itu.

"Pencemaran udara sudah terjadi di DKI Jakarta terutama PM10, PM2.5, SOx, karbon monoksida dan ozon," kata Ahmad dalam diskusi virtual dipantau dari Jakarta, Rabu malam.

Baca juga: KLHK: Kualitas udara di Jakarta jauh lebih baik pada 2020

Dia menegaskan bahwa pencemaran udara telah menjadi krisis di DKI Jakarta dan dapat menyebabkan berbagai penyakit akut maupun kronis terhadap warganya. Di era pandemi, kata Ahmad, dapat meningkatkan risiko COVID-19.

Pandemi memang berdampak terhadap kondisi kualitas udara DKI Jakarta yang membaik karena berkurangnya aktivitas. Namun, kondisi PM2.5 masih melampaui baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

"Pandemi tidak memberikan efek sama sekali terhadap penurunan pencemaran udara. Kalau mau lebih detail, efek hanya dua minggu dari analisis yang kami lakukan," kata Ahmad, seraya mengatakan kualitas udara Jakarta membaik hanya dalam rentang 26 Maret 2020-6 April 2020.

Beberapa rekomendasi yang dia sarankan adalah seperti penerapan penerapan manajemen kualitas udara secara ketat, pengefektifan petugas dalam pengendalian pencemaran udara, serta penegakan tindakan secara konsisten terhadap para pencemar.

Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB Prof. Puji Lestari dalam diskusi itu merekomendasikan dilakukan evaluasi dan revisi standar kualitas udara ambien di Jakarta.

"Di Jakarta bisa mengikuti lebih ketat," ujarnya.

Baca juga: Greenpeace sebut langit biru tidak jamin bebas polusi udara
Baca juga: Konsentrasi rata-rata polusi udara Kota Bekasi lampaui Jakarta

Baca juga: Bersama-sama menjaga udara tetap bersih

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021