Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).

Dua tersangka, yakni pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) dan pensiunan BUMN/ Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Tahun 2008-September 2016 Solihah (SLH).

Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5) malam, mengatakan Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi "leader" konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Kasus yang menjerat dua orang itu merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK tetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo tersangka

Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.

Padahal, kata Firli, terpilihnya PT Asuransi Jasindo sebagai "leader" dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui "beauty contest", tidak menggunakan agen. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia
(Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

"Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh KEFC kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC," ungkap Firli.

Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi "leader" konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.

Baca juga: KPK panggil mantan Dirut Asuransi Jasindo

"Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan SH (Supomo Hidjazie) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH," kata Firli.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.

Kemudian uang 600 ribu dolar AS tersebut, diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah 200 ribu dolar AS.

"Terkait fakta dugaan ini KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini," kata Firli.

Baca juga: KPK panggil empat saksi terkait kasus gratifikasi Asuransi Jasindo

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021