Serang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka yang merupakan pejabat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Ponpes Tahun 2018 dan 2020.

Kedua tersangka berinisial TS dan IS. Keduanya mantan kepala biro dan pejabat di Biro Kesra Setda Provinsi Banten yang mempunyai peran masing-masing.

"Peranan TS adalah sebagai ketua tim evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes Tahun Anggaran 2018 dan 2020, sedangkan IS sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten," kata Kasi Intel Kejati Banten, Adhiyaksa Darma Yulianto, di Serang, Jumat.

Baca juga: KPK minta Pemprov Banten tertibkan aset cegah korupsi

Adhiyaksa Darma menagatakan keduanya telah ditahan selama  20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan tim penyidik atas keterangan kedua saksi, kemudian tim menemukan keterangan dan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan keduanya menjadi tersangka.

"Keduanya dijerat dengan Undang-Undang KUHP Pasal 2&3 junto 55 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, makanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang," katanya.

Baca juga: Gubernur Banten tegaskan aparatnya jangan lakukan korupsi

Penetapan kedua tersangka ini merupakan proses panjang yang sudah dilakukan Kejati Banten dalam mengusut kasus dugaan tipikor pada kegiatan pemberian dana hibah ponpes.

"Peningkatan status ini berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi atas nama yang bersangkutan, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap dugaan tipikor dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah," kata dia.

Baca juga: Kejagung pasang tanda sita 542 bidang tanah di Banten terkait Asabri

Dengan penetapan kedua pejabat ini sebagai tersangka, maka total tersangka yang sudah dilakukan penahanan dalam kasus pemberian dana hibah Ponpes oleh Kejati Banten sebanyak lima orang. 

Pewarta: Mulyana
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021