Jakarta (ANTARA) -
Sejumlah berita hukum yang terjadi pada Jumat (21/5) yang masih menarik perhatian publik dan layak dibaca kembali, mulai laporan penerimaan gratifikasi Hari Raya Idul Fitri hingga oknum ASN Dinkes Sumut diamankan karena jual vaksin COVID-19.
 
Berikut rangkuman beritanya:
 
1. KPK terima 86 laporan penerimaan gratifikasi Hari Raya Idul Fitri
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 senilai Rp198,18 juta.
 
Baca selengkapnya di sini
 
2. Polisi tangkap oknum ASN Dinkes Sumut yang diduga jual vaksin COVID-19
Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal.
 
Baca selengkapnya di sini
 
3. Polda Sumut tetapkan empat tersangka pelaksanaan vaksin COVID ilegal
Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.
 
Baca selengkapnya di sini
 
4. Imigrasi Karawang menangkap lima WNA pemalsu dokumen keimigrasian
Karawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) menangkap lima warga negara asing (WNA) asal India, karena memalsukan dokumen keimigrasian.
 
Baca selengkapnya di sini
 
5. KPK eksekusi 3 mantan petinggi Waskita Karya ke lapas
Jakarta (ANTARA) - KPK mengeksekusi tiga orang mantan pentinggi PT Waskita Karya (Persero) yang telah mendapat putusan hukum berkekuatan tetap ke dua lembaga pemasyarakatan berbeda.
 
Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021