Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga pelaksanaan Mubes Ke-23 seharusnya pada 2021
Padang (ANTARA) - Organisasi perantau Minang perkumpulan Sulit Air Sepakat menunda pelaksanaan musyawarah besar yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2021 ini menjadi 2022 karena pandemi COVID-19.

"Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal V ayat 1 dan 2 pelaksanaan Mubes Ke-23 seharusnya pada 2021 karena Mubes SAS diselenggarakan oleh DPP sekali empat tahun, namun dapat ditunda atau dipercepat atas dasar alasan-alasan kuat lagi wajar," kata Ketua Umum DPP Sulit Air Sepakat, Syafrizal Zain di Padang, Sabtu pada jumpa pers secara daring.

Menurut dia penundaan mubes dapat dilakukan atas persetujuan sekurang-kurangnya separoh ditambah satu cabang SAS yang ada dan tidak boleh lebih dari setahun dari waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Gubernur: Sumbar butuh instansi kelola potensi perantau

Mubes harus diselenggarakan di Sulit Air, pada akhir bulan Ramadhan atau seusai Idul Fitri tahun yang bersangkutan dan jika dilaksanakan di Sulit Air harus mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu cabang SAS yang ada.

Berdasarkan rapat pleno DPP Sulit Air Sepakat soal pelaksanaan Mubes Ke-XXIII disepakati penundaan mubes pertimbangan budaya yaitu pulang basamo atau pulang kampung bersama.

"Roh pelaksanaan Mubes adalah “Pulang Basamo” yang telah menjadi budaya perantau Sulit Air. Sudah menjadi kebiasaan, pada momen pulang basamo, selain pelaksanaan Mubes, juga diikuti dengan kegiatan hiburan, pekan budaya, dan lainnya yang sejak dahulu lazim dikenal sebagai “Badunie”," kata dia.

Baca juga: Ketua Satgas COVID-19 minta perantau Minang menunda mudik Lebaran

Kemudian alasan kesehatan yaitu COVID-19 yang mengancam kesehatan masyarakat di seluruh dunia.

"Perlindungan terhadap kesehatan masyarakat tentu menjadi prioritas, pelaksanaan Mubes yang melibatkan banyak perantau dari berbagai daerah seiring dengan agenda pulang basamo, sangat dikhawatirkan menjadi kluster penyebaran COVID-19," ujarnya.

Selanjutnya pertimbangan hukum yaitu pemerintah pusat maupun daerah telah menetapkan sejumlah peraturan terkait pembatasan sosial berskala besar dalam rangka menghentikan penyebaran COVID-19.

DPP SAS secara khusus juga mendapat arahan dari Bupati Solok melalui surat Nomor 100/89/KSD-2021 yang mengimbau agar “Kegiatan Musyawarah Besar Ke XXIII yang rencananya melalui Kegiatan Pulang Basamo tahun ini dapat ditunda pelaksanaannya sejalan dengan Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijiriah.

Berikutnya alasan ekonomi sebagai dampak COVID-19 yang berimbas melemahnya ekonomi masyarakat.

Baca juga: Perantau Minang diminta bantu promosikan pariwisata daerah

"Perantau Sulit Air pada umumnya bergerak pada sektor UMKM juga merasakan dampak resesi ekonomi," kata dia.

Berdasarkan ketentuan ART Pasal V ayat 1 dan keputusan Rapat Pleno tersebut, maka DPP SAS menetapkan penundaan pelaksanaan Mubes ke-XXIII sampai dengan 2022.

Pemberitahuan penundaan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor SE.071/DPP SAS/XII/2020, yang kemudian disosialisasikan melalui acara sosialisasi SE DPP SAS yang diselenggaran secara virtual Minggu, 14 Februari 2021.

Selanjutnya, DPP SAS juga telah mengeluarkan Surat Keputusan No. SK.016/DPP SAS/III/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Besar Perkumpulan Sulit Air Sepakat ke XXIII Tahun 2021

Terakhir, DPP SAS juga telah mengadakan Musyawarah Kerja Nasional pada tanggal 03 April 2021. Seluruh peserta Mukernas menyatakan setuju dengan penundaan Mubes.

Berdasarkan keputusan Mukernas SAS tersebut, DPP SAS menghadap ke notaris untuk mengesahkan perubahan masa jabatan dan susunan pengurus. Keputusan Kemenkum HAM RI tentang persetujuan tersebut telah ditetapkan pada 06 Mei 2021 dan Salinan Akta Notarisnya disahkan pada 19 April 2021.

Baca juga: Putus penularan, perantau minang yang mudik diimbau jangan balik lagi

Sulit Air merupakan nagari yang berada Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Sulit Air mempunyai organisasi perantauan yang sangat terkenal di lingkungan perantau Minang bernama Sulit Air Sepakat (SAS) yang berdiri sejak 1972 dengan 90 cabang di seantero Nusantara dan beberapa cabang di mancanegara, seperti Melbourne, Sydney (Australia), Kuala Lumpur Malaysia hingga London.

Para perantau Sulit Air mencapai 90 ribu orang tersebar dari Aceh sampai Papua hingga luar negeri. Sebagian besar perantau bergerak di bidang UKM dan di Jakarta tercatat mencapai 40 ribu orang serta dikenal memiliki kepedulian tinggi membangun kampung halaman.

Baca juga: Survei: Ada 42 persen perantau Minang berpotensi pulang kampung


 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021