Langkah reformasi perpajakan, tidak boleh mencederai rasa keadilan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan bahwa saat ini bukan saat tepat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang belum jelas kapan berakhirnya.

"Menaikkan PPN saat ini di tengah kondisi pemulihan dampak pandemi COVID-19, jelas bukan saat yang tepat. Kebijakan menaikkan PPN akan menjadi beban baru bagi rakyat, dan juga usaha ritel," kata Anis Byarwati dalam rilis di Jakarta, Senin.

Menurut dia, menaikkan PPN akan secara langsung menghantam daya beli masyarakat, dan pada gilirannya akan menurunkan tingkat konsumsi yang berarti akan menurunkan penerimaan negara.

Anis yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menegaskan bahwa kebijakan menaikkan PPN, apalagi di tengah stimulus perpajakan yang seolah diobral bahkan sampai muncul wacana tax amnesty jilid 2, patut dipertanyakan.

Namun demikian, politisi senior PKS ini menyatakan bahwa target perpajakan memang masih terlalu tinggi. “Langkah reformasi perpajakan, tidak boleh mencederai rasa keadilan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membahas rencana kenaikan tarif PPN.

“Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini. Pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional,” kata Menko Airlangga saat halalbihalal media secara daring di Jakarta, Rabu (19/5).

Menko Airlangga menjelaskan terdapat sejumlah pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Diantaranya, PPN termasuk PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, serta terkait carbon tax, hingga pengampunan pajak.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan pajak penjualan ataupun jasa turut menjadi pembahasan di DPR. Tujuannya, agar pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur maupun sektor perdagangan dan jasa.

“Akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas, tetapi tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” tutur Airlangga.

Baca juga: Indef sebut kenaikan PPN akan turunkan pendapatan negara
Baca juga: BPKN nilai kenaikan PPN akan tekan daya beli masyarakat
Baca juga: Pajak digital, pemerintah perlu harmonisasi kerangka regulasi

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021