Pupuk Indonesia menggunakan Distribution Planning and Control System (DPCS) untuk merencanakan dan memantau distribusi secara real time
Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk subsidi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dalam kondisi aman dan akan disalurkan sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, memastikan stok pupuk subsidi lini III (distributor) di Jawa Tengah tersedia 104 ribu ton dengan rincian pupuk urea 48 ribu ton, NPK Phonska 16 ribu ton, SP-36 13 ribu ton, ZA 16 ribu ton, dan organik 11 ribu ton.

Dari jumlah tersebut, stok pupuk subsidi di Sragen mencapai 8.319 ton. Jumlah ini melebihi tujuh kali lipat dari stok minimum ketentuan pemerintah. "Rinciannya adalah pupuk urea 3.932 ton, NPK Phonska 1.164 ton, SP-36 1.163 ton, ZA 718 ton, dan pupuk organik Petroganik 1.342 ton,” kata Wijaya.

Baca juga: Pupuk Indonesia pastikan stok pupuk subsidi di Grobogan sesuai alokasi

Wijaya mengatakan perseroannya telah memanfaatkan sistem teknologi informasi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia menggunakan Distribution Planning and Control System (DPCS) untuk merencanakan dan memantau distribusi secara real time, laman untuk penebusan pupuk secara daring, Aplikasi Gudang (APG) untuk mengetahui stok di gudang secara real time, dan sebagainya. Tujuan penggunaan teknologi informasi tersebut untuk merekam jejak penyaluran pupuk dengan komputerisasi.

Selain itu, Pupuk Indonesia jjuga menempatkan 612 petugas lapangan ke berbagai daerah yang rutin berkoordinasi dengan dinas pertanian dan perdagangan, distributor, hingga kios pupuk.

Pupuk Indonesia juga memiliki fasilitas distribusi, seperti sembilan unit pengantongan, enam unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 595 gudang dengan kapasitas 3,1 juta ton, dan memiliki jaringan distributor sebanyak 1.200 dengan 29.000 lebih kios resmi.

"Semua fasilitas dan jaringan distribusi Pupuk Indonesia Group kami pastikan berjalan optimal untuk menyambut musim tanam," ujar Wijaya.

Lebih lanjut, Wijaya menyebutkan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi, syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.

“Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual, dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat,” ujarnya.

Sebagai produsen, lanjut Wijaya, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.

“Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedoman pada surat keputusan (SK) dari dinas pertanian provinsi dan kabupaten,” jelas Wijaya.

Selain diawasi oleh Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia, Wijaya menyebutkan bahwa pupuk subsidi juga turut diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) hingga aparat penegak hukum di tingkat provinsi dan kabupaten, karena pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah.

Baca juga: Pupuk Indonesia gelar demplot aplikasi pupuk organik di Blora
Baca juga: Pupuk Indonesia raih penghargaan "Emisi Korporasi 2021"

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021