Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan sejumlah Warga Negara Malaysia yang melakukan aktivitas sport fishing atau olahraga memancing yang dilakukan secara ilegal di perairan laut Sebatik, Kalimantan Utara.

"Ini praktik sport fishing ilegal yang dilakukan di perairan kita. Para pelaku menggunakan alat tangkap pancing joran," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Antam menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan pada 26 Mei 2021 itu berjumlah sembilan orang menggunakan speed boat dengan nomor TW 6545/6R yang diduga berasal dari Tawau (Malaysia).

Setelah terdeteksi oleh patroli Rigid Inflatable Boat (RIB) Stasiun PSDKP Tarakan, para pelaku mencoba untuk kabur dengan memacu kecepatan tinggi, namun berhasil dilumpuhkan pada posisi koordinat 03˚57,231' LU - 118˚10,569' BT.

"Ada delapan WNA Malaysia dan satu orang berpaspor Indonesia," jelas Antam.

Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa seluruh pelaku telah diserahkan (ad hoc) ke Satwas SDKP Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap para pelaku," ujar Antam.

Penangkapan kapal ilegal dari Tawau Malaysia ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sebelumnya, KKP telah menangkap 92 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).

Baca juga: KKP amankan kapal pencuri ikan setelah kejar-kejaran di Natuna Utara

Baca juga: Indonesia-Australia kerja sama Operasi Gannet 5 berantas IUU Fishing

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021