ANTARA - Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap enam orang di Kota Ambon yang diduga terkait pembuatan surat keterangan tes cepat antigen dan GeNose C19 palsu. Enam orang warga itu ditangkap di sebuah biro perjalanan di Gedung ATC kawasan AY, Patty Kota Ambon, Kamis (27/5). Enam orang tersebut berinisial R (49), H (34), H (40), S (40), R (26) dan M (38). (Alfian Sanusi/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)