Kemen LHK agar lebih memperhatikan hak-hak masyarakat di sekitar lokasi 'food estate' di Kalimantan Tengah,
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang memandang perlu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merevisi berkenaan dengan pembebasan lahan 2.000 hektare untuk program Food Estate di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Saya akan menyampaikan ke Kemen LHK agar lebih memperhatikan hak-hak masyarakat di sekitar lokasi food estate di Kalimantan Tengah, khususnya di empat desa, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas," kata Teras Narang usai mengikuti diskusi secara virtual yang digelar Forum Pemuda Kalteng di Palangka Raya, Jumat (28/5).

Mantan Gubernur Kalteng melakukan hal itu sebagai upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat di empat desa tersebut sekaligus adanya penjelasan dari Kepala Pusat Logistik Cadangan Strategis (PLCS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Sebagaimana diketahui bahwa food estate merupakan sebuah program jangka panjang pemerintahan Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar sekaligus menjaga ketahanan pangan dalam negeri.

Baca juga: Mentan harap Food Estate di daerah bisa pasok pangan seluruh Indonesia

Sebelumnya, pada bulan April 2021, Teras Narang menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.

Pada masa reses itu, dia mendapat aspirasi berkaitan dengan lahan seluas 2.000 hektare yang telah digarap masyarakat di empat desa, Kecamatan Sepang masuk lokasi food estate. Lahan tersebut, menurut dia, akan digarap tanpa ada komunikasi yang jelas dan transparan.

Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Kalteng itu menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan menolak kesan adanya penolakan terhadap program pemerintah tersebut.

Terlebih, dalam berbagai kesempatan, dia mendorong agar lumbung pangan di Kalteng dapat berkelanjutan dan transparan, baik dari sisi ekonomi maupun ekologi, demi kepentingan masyarakat provinsi itu.

"Berdosa kalau saya tidak menyampaikan aspirasi masyarakat pada masa reses, dan melanggar sumpah jika tidak menindaklanjuti," kata Teras.

Gubernur Kalteng periode 2005—2015 itu mengutarakan bahwa masyarakat juga memiliki kepentingan untuk dapat hidup makmur dan sejahtera, atau tidak menjadi penonton dan minoritas baru di daerahnya.

Masyarakat, lanjut dia, juga memiliki keinginan untuk menyukseskan keinginan Presiden RI Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kementerian Pertanian dan Kementerian Pertahanan.

Baca juga: Mentan janjikan produksi petani daerah Food Estate bisa diekspor

"Sekali lagi saya usulkan agar komunikasi dapat lebih efektif dibangun dengan masyarakat. Ini kuncinya komunikasi yang baik dari hati ke hati," kata Teras.

Ia mengapresiasi Kepala PLCS Kemenhan Brigjen TNI Marrahmat yang bersedia menjelaskan kronologis penetapan kawasan di atas lahan seluas 2.000 hektare di Kecamatan Sepang, termasuk mendengarkan aspirasi dari empat kepala desa dan sejumlah elemen masyarakat di Kalteng berkaitan dengan pelaksanaan program food estate.

"Paparan dari Kementerian Pertahanan (Kepala PLCS Kemenhan) saya lihat sangat komprehensif dan jelas. Terlebih, iktikad baik dari Kemenhan yang bersedia mendengarkan aspirasi masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ucap Teras Narang.

Dalam diskusi secara virtual itu, turut hadir Kepala PLCS Kemenhan Brigjen TNI Marrahmat, Babinsa Sepang, Kepala Desa Tampelas, Desa Tewai Baru, Desa Sepang Kota, dan Desa Pematang Limau, serta sejumlah elemen masyarakat.

Para kepala desa pada acara itu menyampaikan harapan agar pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat, terlebih dalam sosialisasi awal, terkait dengan 2.000 hektare lahan masyarakat disebut tidak akan dibebaskan.

Namun, kata mereka, belakangan adanya pemasangan plang dan patok yang membuat masyarakat risau dan menimbulkan kesalahpahaman dengan perangkat desa.

Pewarta: Kasriadi/Jaya W. Manurung
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021