Jakarta (ANTARA) - Pakar Komunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Emrus Corner Emrus Sihombing mengatakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus mengikuti pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai KPK yang sudah memenuhi syarat atau lolos TWK harus menunjukkan sikap dan perilaku taat pimpinan. Jika pimpinan sudah menetapkan pelantikan menjadi ASN harus ditaati," kata Emrus melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Terkait 588 pegawai KPK yang meminta penundaan pelantikan sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai yang tidak lolos, Emrus menilai permintaan tersebut tidak etis karena KPK bukan lembaga politik.

Baca juga: Sebanyak 42 penyidik KPK minta penundaan pelantikan ASN

"Tidak boleh meminta ditunda hanya karena alasan solidaritas kepada yang tidak memenuhi syarat karena KPK bukan lembaga politik yang sifatnya bertukar kepentingan," katanya.

Sebab, lanjut dia, pegawai KPK wajib taat pada keputusan pimpinan yang sudah dibuat secara kolektif kolegial oleh lima anggota lainnya.

Bila ada pegawai KPK yang memilih untuk tidak mengikuti pelantikan sebagai ASN, maka mereka tidak perlu dilantik, sebab sikap mereka yang ingin menunda pelantikan menjadi ASN merupakan bentuk pembangkangan kepada pimpinan, katanya.

"Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat undang-undang serta aturan. Jika tidak, jauh lebih baik mengundurkan diri saja dari KPK," ujar dia.

Baca juga: 75 penyelidik KPK lulus tes minta tunda pelantikan sebagai ASN

Pimpinan KPK yang kolektif kolegial wajib melaksanakan perintah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi ASN serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN.

"Aturan itu menjadi dasar bahwa pimpinan KPK harus segera melantik pegawai yang memenuhi syarat TWK menjadi ASN," katanya.

Baca juga: ICW sebut pelantikan pejabat struktural baru KPK kikis independensi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021