kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih diutamakan mengingat pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia
Banjarmasin (ANTARA) - Calon jamaah haji (CJH) Provinsi Kalimantan Selatan diminta bersabar dan menerima keputusan pemerintah yang tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2021. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalsel H Noor Fahmi di Banjarmasin, Kamis, mengatakan pemerintah pusat melalui Menteri Agama RI mengumumkan tidak memberangkatkan haji tahun 2021 ini karena masih pandemi COVID-19.

Dinyatakan Fahmi, keputusan pemerintah tersebut sangat jelas bahwa poin utama yang paling mendasar dari ditiadakannya pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini adalah menyangkut keselamatan jiwa jamaah haji.

Baca juga: Travel haji dan umrah di Kalsel sudah prediksi haji tahun ini gagal

“Melalui keputusan tersebut sangat jelas bahwa kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih diutamakan mengingat pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang masih melanda dunia," tegasnya.

Fahmi pun mengajak masyarakat khususnya para calon jamaah haji untuk dapat menerima keputusan ini dengan sabar dan dapat memahami maksud dari pembatalan keberangkatan haji tersebut.

Baca juga: MUI minta masyarakat bersabar dan tunggu waktu soal haji

Baca juga: AMPHURI hormati keputusan pemerintah soal haji 1442H


"Pemerintah menilai bahwa pandemi COVID-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru COVID-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan," tambahnya.

Selanjutnya Fahmi mengajak kepada seluruh jajarannya agar dapat segera menyosialisasikan keputusan pemerintah terhadap pembatalan keberangkatan jamaah haji tersebut.

"Sampaikan beritanya kepada masyarakat dengan sebaik mungkin dan sosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M," ujarnya.

Baca juga: Menag: Setoran pelunasan dana haji dapat diminta atau disimpan di BPKH

Baca juga: Pemerintah kembali tidak berangkatkan jamaah haji 1442 Hijriah

Pewarta: Sukarli
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021