Tabanan (ANTARA News) - Polres Tabanan berhasil menggerebek gudang pengoplosan elpiji ukuran tiga kilogram milik Agus Sumariana (35) di Banjar Kukub, Desa Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.

"Satu bulan ini kami lakukan pengintaian di lokasi, setelah petunjuk dan bukti cukup, kami masukkan beberapa orang dan langsung dilakukan penggrebekan," kata Kapolres Tabanan AKBP AA Made Sudana kepada wartawan, Sabtu.

Operasi penggerebekan pada Sabtu dini hari itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sudana di lokasi yang tidak diketahui oleh warga sekitar.

Saat sejumlah buruh bekerja mengoplos elpiji ke tabung yang lebih besar, gudang itu selalu terkunci rapat, sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui aktivitas di dalamnya.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa peralatan yang selama ini digunakan untuk mengoplos gas seperti selang dan tabung gas elpiji isian, 3 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Setelah dilakukan penghitungan, total tabung gas elpiji yang brhasil diamankan masing-masing ukuran 3 kg sebanyak 968 buah, tabung 12 kg sejumlah 130 buah serta tabung 50 kg berjumlah 110 buah.

Kapolres menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan askinya dengan cara mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung isian 12 kg dan 50 kg.

"Pengoplosannya dengan cara menyuntikkan ke tabung gas tersebut menggunakan selang," imbuh Sudana.

Untuk mengoplos satu tabung ukuran 50 kg, misalnya, dibutuhkan sekitar 17 sampai 18 tabung elpiji ukuran 3 kg.

Di lokasi itu, selama ini dijadikan oleh pelaku sebagai pabrik pengoplos elpiji, sementara kantor usahanya sebagai agen elpiji UD Agus, berada di Jalan Tukad Buaji, Sesetan, Denpasar Selatan.

Diakui Kapolres, meski diduga Agus telah menjalankan aksinya sejak setahun terakhir, namun warga sekitar tidak mengetahui jika di lokasi tersebut dijadikan pabrik pengoplos elpiji dengan omset cukup besar, diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.

Meski lokasinya di dekat jalan raya, namun pelaku bisa mengelabuhi warga, sehingga tidak banyak yang mengetahui aktivitas di dalam bangunan rumah yang dijadikan gudang tersebut. "Waktu mereka bekerja juga tidak menentu, terkadang pagi, siang hingga malam hari dan pintunya selalu terkunci sehingga tidak diketahui dari luar," kata Kapolres.

Agus Sumariana masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tabanan bersama delapan karyawannya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihaknya, tambah Kapolres, bakal menjerat Agus dan anak buahnya itu dengan pasal 54 UU Migas No 22 tahun 2001 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp60 miliar.

(ANT-166/T007/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010