Sampai dengan Juni 2021, PII telah memberikan penjaminan kepada total 34 proyek yaitu 28 proyek KPBU dan enam proyek non-KPBU
Jakarta (ANTARA) - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur digital melalui pemberian penjaminan pemerintah guna menangkap peluang investasi ekonomi digital di Tanah Air.

"PT PII telah memberikan penjaminan pemerintah untuk infrastruktur digital yaitu proyek KPBU Palapa Ring 1-3 dan Satelit Multi Fungsi serta infrastruktur pendukung seperti pembangkit listrik, pelabuhan dan jalan yang bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur sehingga dapat membantu peluang investasi ekonomi digital yang dapat meningkatkan perekonomian Indonesia," kata Direktur Utama PII M Wahid Sutopo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

PII merupakan special mission vehicle (SMV) dari Kementerian Keuangan untuk melaksanakan skema penjaminan pemerintah. Sebab proyek infrastruktur, termasuk infrastruktur digital, merupakan proyek jangka panjang sehingga memerlukan penjaminan.

Penjaminan pemerintah itu untuk memberikan kepastian dan kepercayaan kepada investor bahwa pemerintah pasti menjalankan kewajibannya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, di saat sektor lain terpukul, industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) malah tumbuh di atas dua digit.

"Sektor TIK bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi leading sector dalam pembangunan infrastruktur digital. Kementerian Keuangan menjalankan tugas dalam mendukung pembiayaan," ujarnya.

Tahun ini, alokasi anggaran pemerintah untuk sektor TIK meningkat hampir dua kali lipat di mana APBN 2021 anggarannya mencapai Rp26 triliun, naik Rp12 triliun dibanding 2020.

Pembangunan infrastruktur TIK membutuhkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, selain dari APBN, juga dibutuhkan keterlibatan investasi badan usaha untuk sektor TIK melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU)

KPBU di sektor TIK sudah teruji yakni lewat proyek broadband Palapa Ring 1 sampai 3 dan Satelit Multi Fungsi Satria. Hal tersebut membuktikan bahwa skema KPBU bisa berjalan di sektor TIK.

PII memiliki mandat sebagai penyedia penjaminan pemerintah dengan skema KPBU.

PII juga menyediakan penjaminan untuk pinjaman BUMN kepada lembaga keuangan internasional serta berperan dalam membantu penyiapan proyek dan pendampingan transaksi atau project development facility pada lima proyek infrastruktur skema KPBU pada sektor kesehatan, jalan, dan transportasi.

Sampai dengan Juni 2021, PII telah memberikan penjaminan kepada total 34 proyek yaitu 28 proyek KPBU dan enam proyek non-KPBU.

Adapun 28 proyek KPBU terdiri dari enam sektor yaitu proyek sektor jalan yaitu 13 jalan tol, dua proyek sektor jalan nontol, empat proyek sektor telekomunikasi, satu proyek sektor ketenagalistrikan, enam proyek sektor air minum, dan dua proyek sektor transportasi.

Sementara itu, enam proyek non-KPBU yaitu proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, hydropower PT PLN (Persero), PLTP Patuha Unit 2 dan Dieng 2, pengembangan jaringan distribusi Kalimantan dan Maluku-Papua PLN, pengembangan jaringan distribusi Sulawesi dan Nusa Tenggara PLN, dan pengembangan jaringan distribusi Jawa Timur dan Bali PLN. Ke-33 proyek tersebut memiliki total nilai investasi Rp334 triliun.

Baca juga: PII terus dukung pengembangan infrastruktur air minum
Baca juga: PII berikan penjaminan proyek preservasi Jalintim Riau
Baca juga: PII beri penjaminan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur I

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021