Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan siap menempatkan petugas apabila para pengusaha restoran, hotel maupun tempat hiburan kesulitan dalam menggunakan alat rekam transaksi pembayaran elektronik atau "tapping box".

"Jika para pengusaha kesulitan menggunakan alat "tapping box" sampaikan ke pemda. Kami tugaskan staf  untuk membantu mengoperasikan "tapping box" tanpa dibayar," kata Kepala Inspektur Kota Bandarlampung M Umar, di Bandarlampung, Rabu.

Penempatan petugas untuk mengoperasikan "tapping box" ini menyusul penyegelan empat restoran di kota ini, karena tidak memakai alat perekam transaksi.

Langkah ini diharapkan pembelajaran dan perhatian bagi para pengusaha agar mereka dapat taat dengan peraturan yang berlaku.

"Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah akan selalu melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan kami akan segel usaha lainnya jika diketahui tidak memaksimalkan penggunaan "tapping box"," katanya.

Ia pun mengimbau kepada semua grup usaha Rumah Makan Begadang, dan Bakso Sony yang ada di kota ini agar patuh terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik.

Bila grup Rumah Makan Begadang dan Bakso Sony tidak patuh berdasarkan hasil pantauan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), maka tempat usahanya akan disegel kembali.

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi mengungkapkan bahwa hasil penyegelan empat rumah makan itu sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Kami tidak bergerak sendiri, ini bukan mau kami tapi undang-undang, karena kami tidak berbuat nanti disangka ada apa, terutama kami yang di BPPRD dikira main mata lagi," kata dia.

Padahal, bila dilihat dengan saksama di empat rumah makan yang disegel sementara itu, alat tapping box-nya tidak digunakan sama sekali oleh mereka, sehingga menimbulkan potensi kerugian yang lumayan besar.

"Ini kami beri waktu tiga hari kepada mereka untuk mengajukan permintaan pembukaan usahanya kembali ke Wali Kota Bandarlampung, kalau masih tidak merespons kami beri waktu lagi, tapi semua tergantung keputusan kepala daerah," kata dia pula.

Potensi pajak dari Rumah Makan Begadang II per bulannya bisa mencapai Rp150 juta, tapi dari audit mereka hanya setor ke pemda Rp60 juta sampai Rp80 juta, sedangkan Bakso Sony potensi pajaknya sekitar Rp80 juta hingga Rp100 juta, tapi mereka setor hanya Rp30 juta, kemudian Rumah Makan Padang Jaya potensi pajak Rp16 juta, terakhir mereka setor hanya Rp7 juta.

"Sedangkan Geprek Bensu kami segel karena utang sejak 2019, lebih kurang Rp300 juta hingga Rp400 juta," katanya.
Baca juga: KPK apresiasi Pemkot Kendari berlakukan perekam pajak secara "online"
Baca juga: Bapenda Bekasi pasang "tapping box" cegah kebocoran pajak

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021