Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan yang termasuk dalam sub zona R.5 (rumah besar/mewah) di Jalan Lembang Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma yang memantau proses tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu mengatakan, rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada tahun 2020 dan disegel.

Pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan yang dilakukan dan menyesuaikan dengan izin yang ada. Kemudian pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.

"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area 'basement' sehingga kami memutuskan untuk menyegel kembali," ujar Dhany.

Baca juga: BPAD DKI nyatakan IMB proyek pergudangan di Muara Angke belum terbit

Dhany menjelaskan kronologi penyegelan pembangunan rumah mewah tersebut.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal telah diterbitkan pada 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai+1 "basement".
2. Pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan dan ditemukan pelanggaran berupa:
- pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan dan belakang
- penambahan lantai tiga di bagian belakang
- penambahan luas "basement" seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas "basement" adalah 198 meter persegi.
4. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi, berupa surat peringatan, surat segel, surat perintah bongkar, hingga rekomendasi teknis bongkar secara bertahap.
5. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Jakarta Pusat bersama unsur/instansi terkait telah melakukan penertiban terpadu pada 28 September 2020 dan 19 Januari 2021.
6. Setelah penertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri.
7. Pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut.
8. Menindaklanjuti arahan gubernur, pada 9 Juni 2021 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali dan ditemukan pelanggaran berupa area "basement" seluas 324,75 meter persegi.

Baca juga: Gedung ambruk di Palmerah tak punya IMB

Area "basement" yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada. Dhany telah menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area "basement" yang melanggar.

"Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jalan Lembang Nomor 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Diinformasikan bahwa penyegelan kembali ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang dipantau langsung oleh Wali Kota Dhany Sukma didampingi Kepala Bagian Hukum Ani Suryani dan Camat Menteng Edy Suryaman.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021