Palu (ANTARA News) - Kedatangan para imigran asal Afghanistan ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga kuat sebagai korban sindikat penyalur Warna Negara Asing (WNA) pencari suaka ke negara ketiga.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulteng, Ade Endang Dachlan, di Palu, Jumat, mengatakan bahwa situasi Afghanistan yang bergejolak menjadi peluang bisnis bagi kelompok tertentu dengan menfasilitasi penduduk yang mau mencari suaka ke negara ketiga.

"Kami menduga kuat ini adalah ulah sindikat bermotif finansial di negara mereka sendiri yang punya jaringan di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, para imigran Afghanistan pencari suaka ini tidak mengetahui akan dibawa ke negara mana sebab yang terpenting bagi mereka bisa ke luar dari negaranya.

Menurut dia, para imigran Afghanistan yang masuk di Palu belum dapat dikategorikan imigran gelap yang akan melakukan perbuatan jahat di negara tujuan mereka.

Mereka termasuk para pencari suaka karena jiwanya terancam di negara sendiri yang tengah bergolak. Mereka mengantongi surat keterangan pencari suaka (perlindungan politik) dari Komisi Tinggi Peserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commission for Refugees/UNHCR).

Ade Endang mengemukakan, Indonesia belum menandatangani Konvensi 51 PBB tentang perlindungan bagi pencari, suaka namun atas dasar kemanusiaan, pemerintah akan membantu WNA yang meminta perlindungan.

"Kita wajib membantu mereka menuju negara ketiga. Mereka bukan penjahat dan tidak berbahaya, jadi kita harus melindungi dan memfasilitasi mereka. Itu merupakan beban moral kita terhadap sesama manusia yang keselamatannya terancam," katanya.

Kantor Imigrasi Palu pada Jumat pagi memberangkatkan 16 dari 29 imigran Afghanistan yang diamankan awal pekan ini, ke Makassar. Mereka diberangkatkan dari Bandara Mutiara menuju bandara Sultan Hasanuddin Makassar menggunakan penerbangan Lion Air.

Para pencari suaka ini dikawal sejumlah petugas Imigrasi dan polisi, serta dua staf organisasi migran internasional (International Organization for Migration).

Sebanyak 29 WNA Afghanistan ditangkap polisi pada 13 September 2010 karena tidak dilengkapi dokumen imigrasi dari negara asal.

Sebanyak 13 orang melarikan diri dan saat ini dalam pencarian petugas imigrasi Palu.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010